Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menarik satu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, setelah dalam sidang pendahuluan menyatakan menarik 9 permohonan perkara PHPU Legislatif 2014. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum PAN, Didi Supriyanto, dalam sidang pada Senin (26/5) yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.
Didi mengatakan, pencabutan permohonan atas nama Sofyan Solisa, calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Pulau Buru 3, karena yang bersangkutan menyatakan tidak dapat menghadirkan saksi. “Kami mencabut kembali 1 perkara karena yang bersangkutan ternyata tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang sudah diintimidasi di daerah, sehingga saksi-saksi ini tidak bisa hadir ke Jakarta, dan Prinsipal tidak bisa membawa saksi-saksi ini,” ujar Didi. Menanggapi hal tersebut, Hamdan meminta kepada Pemohon untuk mengajukan pernyataan tertulis, melengkapi pernyataan lisan dalam persidangan ini.
Dalam sidang sebelumnya, Partai berlambangkan matahari itu menyatakan Pemilihan Umum legislatif Tahun 2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPU) khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang diajukan oleh Pemohon. Hal ini terlihat dari adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas-petugas KPPS, adanya pengurangan suara, penggelembungan suara terhadap partai lain, keberpihakan Termohon pada salah satu Parpol, adanya money politic serta tidak dilibatkannya saksi Pemohon dalam rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.
Melalui permohonan dengan Nomor Perkara 11-08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 tersebut, DPP PAN memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU No. 411/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2014 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam Rekapitulasi perolehan hasil suara pada dapil yang dimohonkan. (Ilham/mh)