Dalam sidang perbaikan permohonan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) justru mempermasalahkan keterkaitannya sebagai Pihak Terkait. Hal ini terungkap dalam persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 yang digelar pada Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Eva Yulianti selaku kuasa hukum Partai Gerindra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan jawaban sebagai Pihak Terkait pada Minggu (25/5). Akan tetapi, lanjut Eva, Kepaniteraan MK memberikan catatan keterlambatan.
“Tadi Yang Mulia menegaskan bahwa untuk jawaban Pihak Terkait di sidang berikutnya, tetapi kami ada permasalahan sedikit di Kepaniteraan di mana kami memberikan jawaban Pihak Terkait pada hari kemarin, tetapi diberikan catatan terlambat gitu,” ungkap Eva dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan menjelaskan terkait pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait paling lambat disampaikan ketika sidang pendahuluan pertama. “Permohonan sebagai Pihak Terkait itu harus diajukan pada hari sidang pendahuluan pertama, kalau melewati itu terlambat. Tapi kalau keterangan secara lengkap atau jawaban Pihak Terkait masih bisa,” jawabnya.
Dalam sidang perdana Penyelesaian Hasil Pemilu (PHPU) Tahun 2014 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/5), Gerindra mengajukan 48 perkara sengketa PHPU Tahun 2014. Dalam pokok permohonannya yang teregistrasi dengan Nomor 07-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Gerindra menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU.
Meski telah memperoleh suara terbanyak ketiga pada Pemilu Legislatif lalu, Partai Gerinda tetap mempermasalahkan hasil Pemilu di 26 Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 70 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, 11 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR dan 7 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR. Sementara itu, 12 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi, serta 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi. Selain itu, Partai Gerindra juga mendaftarkan 32 perkara yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan 5 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (Lulu Anjarsari/mh)