Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, Senin (26/5), dengan agenda sidang memeriksa perbaikan permohonan yang diajukan 15 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014. Satu di antaranya adalah permohonan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, PKPI yang diwakili kuasa hukumnya, Saifudin Umar menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan, Jum’at, 23 Mei 2014 lalu. Perbaikan yang telah dilakukan Pemohon antara lain penegasan penambahan 5 daerah pemilihan pada 5 provinsi. Selanjutnya tim kuasa hukum PKPI telah melengkapi tanda tangan kuasa hukum dalam permohonan.
PKPI yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 08-15/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini juga mengatakan telah melengkapi alat bukti berikut daftar alat buktinya, sesuai dengan saran Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan. “Yang Mulia, PKPI ini karena ada perbaikan dari permohonan, kemarin kita sudah menyampaikan alat bukti fisik,” ujar Saifudin. Terhadap penyerahan alat bukti tersebut, Hamdan menginformasikan kepada kuasa hukum PKPI bahwa alat bukti tersebut dapat diserahkan pada sidang berikutnya. “Yang penting, Saudara mengajukan alat bukti, harus disertai dengan akta bukti, ya, nomor bukti, jadi biar nanti dalam putusannya itu bisa merujuk dengan jelas,” ujar Hamdan.
Sebelumnya, Partai politik yang dipimpin oleh mantan Gubernur Jakarta, Sutiyoso, sebagai Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal M Yusuf Kartanegara, dalam permohonannya menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, serta Keputusan KPU nomor 412/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2014, yang dikeluarkan KPU pada Jum’at (9/5) lalu. (Ilham/mh)