Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Senin, 26 Mei 2014.
Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang kedua ini mengatakan, perbaikan permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat telah diterima oleh MK dan sudah dipelajari oleh Majelis Hakim Konstitusi. Sehingga permohonan dianggap telah dibaca. “Perbaikan permohonan Pemohon telah kami terima dan kami pelajari. Jadi pada sidang kali ini permohonan Pemohon dianggap sudah dibacakan,” jelas Hamdan.
Selanjutnya, Hamdan menjelaskan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Termohon KPU. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Termohon KPU Absar Karta Brata menyampaikan bahwa Termohon KPU belum siap memberikan keterangan pada sidang kedua ini. “Terima kasih, Yang Mulia. kami ingin menegaskan saja, bahwa jawaban tidak dapat kami sampaikan hari ini,” ujar Absar Karta Brata, kuasa hukum KPU.
Utomo Karim, kuasa Partai Demokrat juga menyampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa terkait dengan agenda mendengarkan jawaban dari Pihak Terkait, Partai Demokrat sudah menyiapkan jawaban dan sudah diserahkan ke Kepaniteraan MK. “Terima kasih, yang mulia. Mengenai agenda yang mulia sampaikan bahwa hari ini mendengarkan jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait, kami di Demokrat untuk Pihak Terkait sudah menyiapkan dan sudah kami serahkan, tapi perlu perbaikan. Jadi kalau hari ini belum bisa disampaikan perbaikan dari Pihak Terkait,” jelas Utomo Karim.
Partai Demokrat dengan Nomor Registrasi Perkara 10-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 411/Kpts/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014. Selain itu, pihaknya juga menilai Pemilu Tahun 2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh KPU.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu (28/05) dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon KPU dan mendengarkan jawaban dari Pihak Terkait. (Panji Erawan/mh)