Partai Bulan Bintang (PBB) mencabut satu gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2014 di Kota Tasikmalaya Dapil I dalam sidang kedua yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perbaikan permohonan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 05-14/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini digelar pada Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pertama, ada perbaikan tulisan, salah ketik, kemudian ada 1 penarikan, yaitu dari Kota Tasikmalaya Dapil I,” ujar Abdurrahman Tarjo selaku kuasa hukum PBB.
Menanggapi hal ini, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan agar PBB mengajukan pencabutan permohonan. “Nanti disusul dengan pencabutan tertulis ya. Nanti serahkan kepada kepaniteraan,” imbuhnya.
Dalam pokok permohonannya, PBB mempermasalahkan dua Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 serta Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/ KPU/Tahun 2014 tentang Partai Politik yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Parlemen di KPU. Hal tersebut dikarenakan PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen yaitu 3,5 persen.
Pada posita permohonan, PBB menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 22 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 91 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, 29 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR, 7 kasus ( Nusa Tenggara Timur 3; Sulawesi Barat 1; Sulawesi Barat 2; Sulawesi Barat 3; Maluku Utara 4; Papua 3, dan Papua 5) terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi serta 53 perkara terkait dengan DPRD kabupaten/Kota. Selain itu PBB juga mendaftarkan 1 kasus yang terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di Dapil Pidie Jaya 3, Aceh.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu didalilkan oleh partai yang dipimpin oleh M.S. Ka’ban ini. Beberapa pelanggaran yang dianggap merugikan perolehan suara PBB, di antaranya pengurangan jumlah suara pemohon, penggelembungan suara untuk beberapa partai tertentu, mobilisasi massa untuk memilih parpol tertentu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, pembukaan kotak surat tanpa dihadiri saksi Parpol, dan lainnya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, DPP PBB memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 serta Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/ KPU/Tahun 2014 tentang Partai Politik yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Parlemen di KPU, PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen yaitu 3,5 persen khususnya pada dapil pemilihan yang dimohonkan. Selain itu, menetapkan kursi dan hasil peroleha suara yang benar untuk Pemohon pada masing-masing Dapil yang dimohonakan oleh Pemohon. (Lulu Anjarsari)