MK Lantik Panitera Pengganti Ad Hoc Perkara PHPU Legislatif 2014
Senin, 26 Mei 2014
| 15:03 WIB
Ketiga Panitera Pengganti (Ki-Ka) Syukri Asyari, Abdul Ghoffar dan Irfan Nurrahman menandatangani surat pelantikan yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk, Sabtu (24/5) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Guna memperkuat barisan sumber daya manusia dalam menghadapi penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengangkat tiga orang peneliti sebagai panitera pengganti ad hoc perkara PHPU Legislatif 2014 pada Sabtu (24/5) di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengungkapkan agar panitera pengganti bisa meresapi dan melaksanakan sumpah yang baru diucapkan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Ia mengungkapkan pengambilan sumpah merupakan penanda betapa pentingnya jabatan panitera pengganti karena tugasnya yang berkaitan erat dengan kewenangan MK. “Jabatan Panitera Pengganti ini paling berdekatan dengan perkara. Untuk itu, diharapkan untuk bekerja keras dan bertanggung jawab dan dituntut adil dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya di hadapan pegawai MK.
Janedjri juga kembali mengingatkan agar semua pegawai dan karyawan MK untuk bekerja keras dan bertanggung jawab serta harus menjauhi intervensi pihak luar. Menurutnya, adanya sidang penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 dapat menjadi cara MK untuk membuktikan kepada masyarakat.
“Saat ini kita sudah masuk dalam PHPU Legislatif 2014. Proses persidangan akan terus bergulir maka dituntut. Jangan mau diintervensi karena ini waktu untuk menunjukkan bahwa MK masih pantas untuk dipercaya dan mampu melaksanakan tugas konstitusional ,” ujarnya.
Ketiga panitera pengganti yang dilantik, yakni Irfan Nurrahman, Syukri Asy’ari dan Abdul Ghoffar. Ketiga panitera pengganti tersebut nantinya bertugas pada gugus tugas pelayanan perkara PHPU tahun 2014 di bagian Gugus Tugas Penanganan Perkara, gugus tugas kompilasi berkas perkara, serta gugus tugas manajemen persidangan. (Lulu Anjarsari/mh)