Sidang perbaikan permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - Perkara No. 12-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 - terhadap hasil Pemilu Legislatif 2014 berlangsung singkat tanpa permasalahan berarti. PKB menyatakan tidak ada perubahan berarti dalam permohonan mereka.
“Kami sudah membaca dan meneliti semua perbaikan permohonan. Kami menganggap perbaikan permohonan ini tidak perlu dibaca lagi dan dianggap sudah dibacakan,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, pada sidang MK, Senin (26/5) siang.
Sebagaimana diketahui, PKB menggugat hasil pemilu di 23 provinsi yang jumlahnya sebanyak 67 perkara. PKB juga menilai penyelenggaraan Pemilu di sejumlah wilayah sarat dengan kecurangan berupa jual-beli suara, penggelembungan suara maupun politik uang.
Dari 67 perkara tersebut, 6 perkara terkait perolehan suara parpol di tingkat DPR (Dapil Sumatera Selatan I, Bengkulu I, Jawa Tengah III, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VIII dan Jawa Timur V), 9 perkara terkait perseorangan calon anggota DPR (antara lain Sri Barat alias Iyeth Bustami dari Dapil Riau I, Imas Aan Ubudiyah dari Dapil Jawa Barat XI, Siti Haniatunissa dari Dapil Banten III, Mukaffi Fadli dari Dapil Jawa Tengah IV).
Selain itu 7 perkara terkait perolehan suara parpol di tingkat DPRD (Dapil Kepulauan Riau 5, Lampung 1, Banten 1, Nusa Tenggara Timur 7, Kalimantan Barat 1, Sulawesi Tengah 1, Sulawesi Selatan 5) serta 6 perkara terkait perseorangan calon anggota DPRD Provinsi (antara lain H. Munir H. Ubit dari Dapil Aceh 9, M. Zamri dari Dapil Jambi 4, Abdul Wahab Djamhuri dari Dapil DKI Jakarta 7).
Ditambah lagi 21 kasus terkait perolehan suara parpol di tingkat DPRD Kabupaten/Kota (antara lain Nias Selatan 2, Batu Bara 1, Padang Lawas Utara 1, Batam 5, Sungai Penuh 2, Lubuklinggau 4, Kaur 1, Kaur 2, Mukomuko 2, Bengkulu 4) serta 18 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (antara lain Miswanto dari Dapil Aceh Tamiang 3, Kayanin Ndruru dari Dapil Nias Selatan 2, H. Amran Siregar dari Dapil Padang Lawas Utara 1, Saradodo Gulo dari Dapil Nias Barat 1).
Pada persidangan itu hadir Amos Edoway, perseorangan calon anggota legislatif yang meminta agar tidak membatasi calon perseorangan. “Yang Mulia, kami usulkan kepada kami yang perorangan sebagai Pemohon, jangan dibatasi. Karena kami mau menuntut hak hukum kami di muka umum. Sehingga kami yang sudah daftar perorangan dari partai politik supaya diberi kebebasan untuk mencari kami keadilan,” kata Amos.
“Ya, nanti kami akan teliti sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Kita di sini bersidang berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau tidak ada hukumnya, nanti repot kita, ya? Jadi kami akan teliti, ya. Terima kasih,” tandas Hamdan Zoelva. (Nano Tresna Arfana/mh)