Partai Hanura melalui kuasa hukumnya, Gusti Randa dan Teguh Samudra menyatakan Hanura telah siap menyampaikan permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2014. Secara teknis ada sejumlah perbaikan permohonan untuk disampaikan dalam sidang.
“Secara keseluruhan permohonan kami sudah cukup dan siap untuk disampaikan dalam sidang. Namun yang menjadi permasalahan adalah format permohonan. Misalnya, ada halaman yang tertukar, tidak tersusun secara sistematis dan lompat-lompat,” kata Gusti pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/5) pagi.
Hal kedua yang diperbaiki dalam permohonan Hanura, lanjut Gusti, ada ketidakakuratan jumlah suara pada sejumlah daerah pemilihan. “Ternyata angka-angkanya masih meleset. Saya minta agar diberikan permohonan yang lebih baik dari segi jumlah suara. Hal ini sebetulnya untuk membantu pihak Termohon juga sebetulnya,” jelas Gusti.
Sementara itu Teguh Samudra mengatakan, “Terima kasih Yang Mulia atas nasihatnya pada sidang yang lalu. Namun demikian karena human error dan IT error ada beberapa halaman yang kami salah ketik dan meletakkan tabel. Apabila diizinkan, kami sudah membawa. Apakah diizinkan untuk diserahkan ke Kepaniteraan nanti setelah sidang ini, Yang Mulia.”
Sebagaimana diketahui, Partai Hanura menggugat hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif di 24 provinsi yang berjumlah 91 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, 20 kasus terkait perolehan suara parpol di tingkat DPR yang meliputi Sumatera Utara II, Kepulauan Riau I, Sumatera Selatan II, Lampung II, DKI Jakarta II, DKI Jakarta III, Jawa Barat V, Jawa Barat VI, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VI, Jawa Tengah IX, Jawa Timur V, Jawa Timur VI, Jawa Timur VII, Jawa Timur VIII, Kalimantan Selatan I dan Papua I. Ditambah 31 kasus terkait perolehan suara partai politik di tingkat DPRD Provinsi, serta 40 kasus di DPRD Kabupaten/Kota.
Partai Hanura menilai telah terjadi kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan KPU dalam perhitungan suara nasional di berbagai dapil yang mengakibatkan Partai Hanura kehilangan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di samping itu, Partai Hanura menilai KPU salah dalam melakukan penyelenggaraan Pemilu, sehingga harus dilakukan Pemilu ulang di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Nias Selatan, Mentawai dan lain-lain.
Selain Partai Hanura, hampir seluruh partai politik mengalami persoalan dalam permohonannya. Sebagian besar parpol meminta Majelis Hakim agar permohonan mereka diperbaiki dahulu. Perbaikannya, antara lain karena salah ketik, format tidak tersusun secara sistematis, dan sebagainya.
Karena kondisi seperti itulah, akhirnya Ketua Pleno yang juga Ketua MK, Hamdan Zoeva memutuskan kepada parpol-parpol untuk melengkapi semua perbaikan permohonan. Sedangkan untuk jawaban Pihak Terkait dan Termohon paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada pukul 15.00 WIB, Selasa (27/5).
“Terhadap perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada Mahkamah, semua kami sudah teliti. Kami menganggap perbaikan permohonan ini tidak perlu dibaca lagi dan dianggap sudah dibacakan,” ujar Hamdan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Mei 2014 pukul 11.00 WIB untuk mendengarkan jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait,” tandas Hamdan. (Nano Tresna Arfana/mh)