Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif dengan agenda perbaikan permohonan para Pemohon yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (26/05).
Majelis Hakim menyatakan MK telah menerima perbaikan permohonan yang diajukan Partai Nasdem \"Pada sidang perbaikan kali ini, Majelis hakim Konstitusi telah menerima dan mempelajarinya. Sehingga perbaikan permohonan Pemohon dianggap telah dibacakan,” terang Ketua MK Hamdan Zoelva.
Hamdan juga mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Termohon dari Komisi Pemilihan Umum. Tetapi dari KPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Absar Karta Brata mengatakan bahwa pihaknya belum siap untuk memberikan keterangannya. “Yang Mulia, berdasarkan dengan pedoman beracara di Mahkamah Konstitusi terkait dengan PHPU Legislatif 2014, di mana seharusnya keterangan Termohon akan dilangsungkan hari esok, maka kami (KPU) belum siap memberikan keterangan hari ini,” ujar kuasa hukum KPU.
Partai Nasdem yang diwakili Muhammad Andi Asrun mengatakan, pihaknya telah mengajukan diri sebagai Pihak Terkait, akan tetapi pihaknya juga meminta kepada MK untuk menambahkan kuasa hukum bagi masing-masing partai. “Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menambahkan kuasa hukum, karena apabila kuasa hukum cuman ada lima orang, saya pikir akan kurang dan tidak akan jadi lebih baik, di mana kita akan dibagi menjadi tiga panel. Oleh karena itu, sekali lagi saya mohon untuk menambahkan jumlah kuasa hukum bagi masing masing parpol,” mohon Asrun.
Seperti diketahui sebelumnya, Partai Nasdem sebagai Pemohon yang terdaftar dengan nomor registrasi 01-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Pemohon menilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara Partai Nasdem. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah, adanya praktik politik uang, serta pembukaan kotak suara tanpa dihadiri oleh saksi parpol.
Sidang selanjutnya akan digelar oleh MK pada hari Rabu (28/05), dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, dan keterangan dari Pihak Terkait. (Panji Erawan/mh)