Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014, termasuk untuk dua partai lokal Aceh yang mengajukan permohonan, yakni Partai Damai Aceh (PDA) dan Partai Nasional Aceh (PNA). Untuk kedua partai tersebut, MK memberikan nasihat-nasihat agar para pemohon memperbaiki permohonan.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memberikan nasihat untuk PDA meminta pemohon untuk mengecek kembali objek permohonan, yakni terkait waktu pengumuman suara sah nasional oleh KPU. Kedua, mengenai kewenangan Mahkamah dan persoalan kedudukan hukum (legal standing). “Ini persoalan legal standing memang ada masalah. Tolong dipedomani lagi peraturan Mahkamah Konstitusi untuk mendudukkan bahwa Pemohon ini betul-betul mempunyai hak untuk mengajukan permohonan karena memang ada kerugian yang dialami,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5).
Sementara, untuk PNA, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyinggung adanya perbedaan jumlah kuasa hukum dalam permohonan dan surat kuasa. “Kalau selebihnya tidak ada masalah, hanya saya perlu mengecek saja soal dapil. Anda mohonkan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ya. Untuk DPR Provinsi itu sembilan dapil dan untuk DPRD Kabupaten/Kota, Kabupaten Pidie 1 dapil, Kabupaten Aceh Utara 6 dan untuk Kota Sabang, Sabang 2, ya?” ujar Fadlil.
Sebelumnya, PDA dan PNA resmi mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu pada Minggu (11/5) lalu. Permohonan PDA yang teregistrasi nomor 01-11/PHPU-DPRD/XII/2014 dan PNA yang teregistrasi nomor 02-12/PHPU-DPRD/XII/2014 itu menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang ditetapkan pada Jumat (9/5).
Pada pokoknya, PDA menggugat hasil perolehan suaranya pada tingkat DPRD Kota/Kab di dua daerah pemilihan (dapil) dalam dua kota, yakni Dapil Banda Aceh 1, Kota Banda Aceh dan Dapil Subulussalam 1, Kota Subulussalam dengan total perkara yang diregistrasi sebanyak dua perkara.
Sedangkan PNA menggugat Keputusan KPU dengan perkara teregistrasi sebanyak 12 perkara. Partai bernomor urut 12 tersebut pada pokoknya menggugat hasil perolehan suaranya di tingkat DPRD Provinsi sebanyak 9 dapil, yakni Dapil Aceh 1, Aceh 2, Aceh 4, Aceh 5, Aceh 6, Aceh 7, Aceh 8, Aceh 9, dan Aceh 10. PNA juga mempersoalkan perolehan suara di tingkat DPRD Kab/Kota, khususnya Dapil Pidie 3-Kabupaten Pidie, Aceh Utara 6-Kabupaten Aceh Utara, dan Sabang 2-Kota Sabang.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang ditemukan Pemohon, di antaranya sisa kertas suara yang tidak terpakai namun tidak dimusnahkan KIP, distribusi kotak suara yang berisi surat suara tidak bersegel dari TPS ke KPPS, dan saksi yang dipaksa menandatangani formulir C yang masih kosong. (Lulu Hanifah/mh)