Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili tim kuasa hukumnya yang dipimpin Zainuddin Paru, Jumat (23/5) pagi hadir dalam sidang pendahuluan PHPU 2014 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang tersebut dihadiri seluruh pemohon PHPU 2014, di luar Pemohon perkara Pemilu Anggota DPD, dengan diwakili oleh para kuasa hukum masing-masing.
Diwakili Zainuddin Paru, PKS mengajukan 43 perkara terkait Pemilu Legislatif 2014. Dari seluruh kasus tersebut, 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil Aceh II, Dapil Jawa Timur V, Dapil Sulawesi Tengah I, dan Dapil Maluku Utara I), dan 8 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi (Dapil Aceh V, Dapil Riau 1, Dapil Sumatera Selatan 6, Dapil Sumatera Selatan 10, Dapil Bengkulu 3, Dapil Dapil Jawa Timur 5, Dapil Sulawesi Tengah 6, dan Dapil Sulawesi Selatan 6). Sementara, 31perkara yang terjadi terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan ketentuan sidang, Majelis Hakim Konstitusi memberikan masukan terkait permohonan Pemohon untuk kemudian disidangkan pada sidang perbaikan permohonan yang rencananya akan digelar pada Senin (26/5). Dalam permohonan PKS, banyak ditemukan ketidakcocokan antara judul dengan isi bukti terutama yang terkait dengan dapil, seperti contoh berkas berjudul Dapil Samarinda 2, namun isinya adalah bukti Dapil Samarinda 4. Begitu juga berkas yang berjudul Dapil Riau 1, padahal isinya adalah Dapil Riau 2, dan beberapa daerah lainnya. Zainuddin sendiri menjelaskan akan melakukan pemeriksaan kembali atas masukan dari Majelis Hakim Konstitusi.
Dalam tuntutannya, PKS memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva juga menegaskan kepada partai politik yang perolehan suaranya berpotensi terpengaruh oleh gugatan parpol lain, dipersilakan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. (Winandriyo Anggianto/mh)