Sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2014 yang digelar Jumat (23/5) di ruang Sidang Pleno MK, dihadiri semua Pemohon dari Partai Nasional dan Partai lokal Aceh, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai Pemohon. Semua pemohon, diwakili para kuasa hukum masing-masing, memaparkan pokok permohonan dan mendengar nasihat dari para hakim konstitusi mengenai permohonan yang diajukan. Diantara yang hadir dari kuasa hukum dari PDI-P, Sirra Prayuna.
Partai pemenang pemilu 2014 ini, secara umum mengajukan 19 perkara, untuk DPR di antaranya terjadi di 5 dapil (Jawa Barat X, Jawa Tengah V, Jawa Timur VII, Kalimantan Timur I, dan Sulawesi Tenggara I). Sementara sisanya merupakan kasus pemilihan anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dan perseorangan calon. Terkait perkara di Dapil Jateng V, kuasa hukum yang sudah bersama dengan PDI-P sejak 2004 lalu, Sirra Prayuna menyatakan masih berpikir mengenai tindak lanjutnya. “Mengenai Dapil Jateng V akan kami pertimbangkan kembali mengenai tindak lanjutnya,” kata Sirra.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, memberi masukan beberapa hal dari permohonan yang diajukkan oleh PDI-P, diantaranya adalah memastikan jumlah kuasa hukum PDIP karena dalam permohonan tercatat 74 kuasa hukum, namun hanya ditandatangani oleh 30 orang, pendaftaran perkara yang dilakukan secara individu, dan ketidaksesuaian judul perkara dengan bukti.
Pelaksanaan Pemilu dianggap merugikan perolehan suara partai berlambang banteng ini karena disinyalir penuh dengan pelanggaran dan manipulasi. Menurut Partai yang berdiri sejak 10 Januari 1973 ini mengganggap pelanggaran dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan juga dilakukan oleh beberapa partai politik lainnya. Adapun pelanggaran yang terjadi mulai dari penggelembungan suara, pengurangan suara Pemohon, hingga kekeliruan dalam rekapitulasi perolehan suara berupa perbedaan perhitungan suara antara form DB1 dengan C1.
Oleh karena itu, partai bernomor urut 4 di pemilu 2014 ini memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan. (Winandriyo Anggianto/mh)