Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) digelar, Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Pleno Hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Hamdan Zoelva memeriksa kelengkapan syarat dan bekas permohonan perkara No.06-09/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini yang diajukan parti berlambang Ka’bah itu.
Hamdan mengonfirmasi adanya empat surat kuasa dalam permohonan yang diajukan oleh PPP. Menjawab pertanyaan Hamdan, M. Hadrawi Ilham selaku kuasa hukum PPP membenarkan hal tersebut. Hadrawi kemudian menjelaskan bahwa saat pengajuan permohonan online, PPP menyertakan surat kuasa tersendiri hasil konsolidasi partainya. Selain surat kuasa untuk permohonan online, PPP juga memasukkan surat kuasa untuk permohonan tertulis. Bahkan, untuk menjadi Pihak Terkait, PPP pun sudah memasukan surat kuasa. Namun, di antara surat kuasa dan surat persetujuan mengajukan permohonan yang diajukan dalam permohonan, diakui oleh Hadrawi ada surat kuasa ketua umum dan sekretaris jenderal dengan tanda tangan berupa stempel atau tidak secara langsung dibubuhkan menggunakan tinta tulis. Hadrawi beralasan, pada saat itu kondisi internal partai sedang tidak stabil sehingga diperbolehkan menggunakan tanda tangan cap.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pun mengingatkan PPP agar segera memperbaiki permohonannya agar tidak ada kekhawatiran tentang tidak adanya persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP seperti yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan sengketa Pemilu Legislatif 2014. “Kami melihat memang ada iktikad baik untuk tidak melewati tenggat waktu. Nah, karena memang ini sudah diakui secara resmi dalam persidangan, kita minta untuk diperbaiki,” ujar Patrialis.
Sebelumnya, PPP mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2014 secara nasional. Permohonan resmi DPP PPP diajukan ke MK pada hari terakhir pendaftaran perkara Pemilu Legislatif 2014 di MK, tepatnya pada Senin (12/5). Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 23 provinsi dengan total jumlah 61 gugatan.
Partai yang dipimpin oleh Suryadharma Ali itu juga menganggap telah terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu sehingga merugikan perolehan suara PPP. Pelanggaran itu berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, adanya praktik politik uang, pencoblosan sisa kertas suara yang tidak terpakai, serta pembukaan kotak surat tanpa dihadiri saksi parpol.
Karena itulah, dalam tuntutan atau petitum permohonannya, PPP meminta MK menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 batal dan tidak mengikat. (Yusti Nurul Agustin/mh)