Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 yang dimohonkan oleh Partai Golkar, Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Setelah secara resmi menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2014 pada Senin (12/5) lalu, MK menggelar sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut secara maraton.
Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 03-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini Partai Golkar menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Partai yang pada Pemilu Legislatif lalu memperoleh suara terbanyak kedua ini pada intinya menggugat hasil Pemilu di 26 Provinsi dengan total jumlah dapil yang dipermasalahkan sebanyak 131 dapil. Dari seluruh dapil yang dipermasalahkan tercatat 10 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR dan 16 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR. Di antara keenam belas calon anggota DPR dari Partai Golkar yang mengajukan gugatan antara lain, Caleg DPR Sumatera Utara 8 Sudirman Halawa, Caleg DPR Sumatera Barat I Zulhendri Hasan, dan Caleg DPR Sulawesi Selatan 2 Muh Yasir.
Di antara gugatan Partai Golkar, terselip gugatan antar caleg DPR RI dari provinsi dan dapil yang sama, yaitu Dapil Papua 1. Di dapil tersebut, ada lima caleg yang mengajukan gugatan yaitu Caleg No. Urut 1 Yorrys Raweyai, Caleg No. Urut 3 Agustina Basikbasik, Caleg No. Urut 5. Samsudin Manja, Caleg No. Urut 2 Freddy Latumahina, dan Caleg No. Urut 4 Paskalis Kossay.
Dalam permohonannya, Partai Golkar menganggap telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Penyelenggaraan Pemilu lalu, khususnya pada wilayah-wilayah yang digugat dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara Partai Golkar. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Partai Golkar meminta Mahkamah untuk menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan.
Perbaiki Permohonan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, ketika dikonfirmasi tentang tidak adanya tanda tangan kuasa hukum dalam permohonan Partai Golkar, Samsul Huda selaku kuasa hukumnya menjelaskan tanda tangan kuasa hukum sebenarnya sudah ada. Namun, pada malam terakhir pendaftaran permohonan, bundel berkas-berkas permohonan, memang lupa dilengkapi dengan lembar tanda tangan kuasa hukum di halaman terakhir. Namun, Samsul memastikan sudah memberikan lembar tanda tangan susulan ke petugas.
“Memang pada hari itu kita lupa untuk lembar terakhir tidak masukkan di bundel yang kita jilid. Tapi malam itu (malam terakhir pendaftaran tanggal 12 Mei 2014, red) juga kita sudah susulkan, Yang Mulia, untuk tanda tangan kuasa yang mewakili,” ujar Samsul yang juga menjelaskan mengenai adanya berkas permohonan yang tercecer dan tidak sempat terbundel dengan permohonan lainnya.
Menanggapi adanya berbagai kekurangan dalam permohonan Partai Golkar, Samsul memastikan akan merapikan permohonan sesuai dengan sistematika permohonan Pemilu Legislatif 2014 yang sudah diatur dalam PMK No. 1 Tahun 2014. Sidang lanjutkan perkara ini akan digelar Senin (26/5) di Ruang Sidang Pleno MK. (Yusti Nurul Agustin/mh)