Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili kuasa hukumnya, Anwar Rachman dkk. menggugat hasil Pemilu di 23 provinsi yang jumlahnya sebanyak 67 perkara. PKB juga menilai penyelenggaraan Pemilu di sejumlah wilayah sarat dengan kecurangan berupa jual-beli suara, penggelembungan suara maupun politik uang.
“Seluruh permohonan itu yang mengajukan partai politik, tidak ada perorangan yang mengajukan. Semuanya ditangani oleh partai,” kata Anwar Rachman pada sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2014 yang dimohonkan DPP PKB pada Jumat (23/5) siang.
Dari 67 perkara tersebut, 6 perkara terkait perolehan suara parpol di tingkat DPR (Dapil Sumatera Selatan I, Bengkulu I, Jawa Tengah III, Jawa Tengah IV, Jawa Tengah VIII dan Jawa Timur V), 9 perkara terkait perseorangan calon anggota DPR (antara lain Sri Barat alias Iyeth Bustami dari Dapil Riau I, Imas Aan Ubudiyah dari Dapil Jawa Barat XI, Siti Haniatunissa dari Dapil Banten III, Mukaffi Fadli dari Dapil Jawa Tengah IV).
Selain itu, 7 perkara terkait perolehan suara parpol di tingkat DPRD (Dapil Kepulauan Riau 5, Lampung 1, Banten 1, Nusa Tenggara Timur 7, Kalimantan Barat 1, Sulawesi Tengah 1, Sulawesi Selatan 5) serta 6 perkara terkait perseorangan calon anggota DPRD Provinsi (antara lain H. Munir H. Ubit dari Dapil Aceh 9, M. Zamri dari Dapil Jambi 4, Abdul Wahab Djamhuri dari Dapil DKI Jakarta 7).
Ditambah lagi 21 kasus terkait perolehan suara parpol di tingkat DPRD Kabupaten/Kota (antara lain Nias Selatan 2, Batu Bara 1, Padang Lawas Utara 1, Batam 5, Sungai Penuh 2, Lubuklinggau 4, Kaur 1, Kaur 2, Mukomuko 2, Bengkulu 4) serta 18 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (antara lain Miswanto dari Dapil Aceh Tamiang 3, Kayanin Ndruru dari Dapil Nias Selatan 2, H. Amran Siregar dari Dapil Padang Lawas Utara 1, Saradodo Gulo dari Dapil Nias Barat 1).
Ketua Pleno Hamdan Zoelva pun menanggapi permohonan DPP PKB. Hamdan meminta Pemohon agar menyandingkan perolehan suara yang diraih PKB. “Perolehan suaranya tidak disandingkan, ya. Perolehan menurut penetapan KPU dan perolehan suara yang benar menurut Saudara itu banyak, ya. Nanti Saudara lihat kembali, antara lain Dapil Mojokerto V, Sidoarjo V, Sulsel V, Lumbuk IV, Dapil Nabire I, ya. Saudara perbaiki, ya?”
Di samping itu, Hamdan mengatakan bahwa belum semua perolehan suara diuraikan Pemohon, antara lain Dapil Sungai Penuh II, Jatim V, Dapil Sidoarjo V, Dapil Sumenep V. Kemudian ada dapil yang tidak sesuai antara posita dengan petitum yaitu Dapil Jatim III DPR, Sumut VII Provinsi DPD Provinsi, Dapil Sungai Penuh IV DPRD Kabupaten Kota, Dapil Sidoarjo IV DPRD Kabupaten dan Kota.
“Kemudian mengenai bukti, belum semua alat bukti sesuai dengan dalil permohonan. Dalam dalil permohonan ada yang tidak menunjuk tanda bukti, tanda bukti berapa. Seperti Dapil IX-Aceh, Dapil Aceh III, Dapil Sungai Penuh II, Dapil Batang V, Dapil Karimun III, Dapil Lampung I. Saudara periksa kembali, ya. Jadi dalil yang menunjuk bukti nomor berapa, ya? Itu yang banyak sekali di sini, saya tidak bisa sebutkan satu persatu,” urai Hamdan yang didampingi para hakim konstitusi lainnya. (Nano Tresna Arfana/mh)