Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar secara serempak sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diajukan oleh 12 partai politik (parpol) nasional, 2 parpol lokal, dan 32 perseorangan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada hari ini, Jumat (23/5) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Salah satu Pemohon yakni Partai Demokrat, yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 juncto Keputusan KPU No. 412/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu secara Nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014 yang dimumkan pada Jumat (9/5).
Partai yang pada Pemilu 2009 lalu memperoleh suara terbanyak ini menganggap Pemilu Tahun 2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPU), khususnya di daerah pemilihan yang diajukan dalam permohonan Pemohon. Selain itu, Partai Demokrat juga menggugat hasil Pemilu di 24 provinsi dengan total jumlah diregistrasi 82 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas perolehan suara tingkat DPR sebanyak 12 perkara, perolehan suara tingkat DPR yang diajukan oleh perseorangan calon anggota DPR sebanyak 13 perkara, tingkat DPRD provinsi sebanyak 7 perkara, tingkat DPRD provinsi yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 5 perkara, tingkat DPRD kab/kota sebanyak 30 perkara, tingkat DPRD kab/kota yang diajukan oleh perseorangan sebanyak 15 perkara.
Partai Demokrat dengan permohonan yang teregistrasi nomor 10-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU tersebut dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam rekapitulasi perolehan hasil suara pada dapil yang dimohonkan Pemohon. (Panji Erawan/mh)