Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 yang dimohonkan oleh DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno dengan agenda Pemeriksaan Perkara.
Dalam sidang perdana ini, partai NasDem yang diwakili kuasa hukumnya Taufik Basari mengatakan, akan melakukan penarikan perkara di beberapa dapil pada saat perbaikan permohon mendatang dan akan langsung diserahkan kepada Kepaniteraan MK. “Yang mulia, kami ingin melakukan menarik kembali beberapa dapil yang berpekara. Dan nanti akan saya ajukan di saat sidang perbaikan permohonan,” ujar Taufik.
Seperti diketahui, permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 01-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu.
Selain itu, Partai Nasdem juga mendaftarkan 25 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota (Dapil Nagan Raya 1, Nagan Raya 2, Nagan Raya 3, dan Langsa 3 di Nangroe Aceh Darussalam; Dapil Nias Selatan 1 di Sumatera Utara; Dapil Solok Selatan 1 dan Dapil Pasaman Barat 3 di Sumatera Barat; Dapil Sungai Penuh 1, Sungai Penuh 2, Sungai Penuh 3 di Jambi; Dapil Sukabumi 5 dan Bandung 6 di Jawa Barat; Dapil Karanganyar 3, Pati 5, dan Tegal 6 di Jawa Tengah; Dapil Jember 5, Bangkalan 3, Sampang 2 di Jawa Timur; Dapil Lombok Timur 1 di Nusa Tenggara Barat; Dapil Banjar 1 di Kalimantan Selatan; Dapil Berau 3 di Kalimantan Timur; Dapil Parigi Moutong 4 dan Dapil Sigi 5 di Sulawesi Tengah; serta Dapil Wajo 3 dan Dapil Toraja Utara 4 di Sulawesi Selatan) dan 1 kasus perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (Sonny B Krisen dari Dapil Minahasa Selatan 4 di Sulawesi Utara).
Partai yang dipimpin oleh Surya Dharma Paloh sebagai Ketua Umum dan Patrice Rio Capella sebagai Sekretaris Jenderal ini pada intinya menggugat hasil Pemilu di 23 Provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 50 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, 8 perkara terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR (Dapil Sumatera Barat II, Lampung I, Jawa Barat II, Jawa Barat VIII, Jawa Tengah V, Sulawesi Tenggara I, Maluku I, dan Papua I) dan 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPR (Faisal Yusuf dari Dapil DKI Jakarta I, Wawan Iriawan dari Dapil Banten III, dan Ir. Jhon Rende Manggontan dari Dapil Papua I). Sementara itu 10 perkara yaitu terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi (Dapil Aceh 2, Sumatera Utara 8, Sumatera Barat 4, Sumatera Barat 5, Jambi 1, Bengkulu 3, Bengkulu 7, Kalimantan Barat 6, Kalimantan Selatan 2, dan Sulawesi Selatan 2), serta 3 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi (H. Slamet dari Dapil Sumatera Selatan 10, Sri Endah Wulandari dari Dapil Jakarta 6, dan Felly Estelita Runtuwene dari Dapil Sulawesi Utara 5).
Penyelenggaraan Pemilu pada wilayah-wilayah yang digugat dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran sehingga merugikan perolehan suara Partai Nasdem. Pelanggaran itu antara lain berupa penggelembungan suara partai lain oleh penyelenggara Pemilu, kekeliruan penyelenggara Pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara sah, adanya praktik politik uang, serta pembukaan kotak suara tanpa dihadiri oleh saksi Parpol.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, DPP Partai Nasdem memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang dimohonkan. (Panji Erawan/mh)