Mahkamah Konstitusi menyatakan pengujian Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia gugur lantaran pemohon pengujian UU tersebut telah meninggal dunia pada Rabu, 7 Mei 2014 lalu.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (19/5).
Sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan, MK terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan Pemohon. “Sebagaimana diberitahukan oleh putera Pemohon bernama Toto Trihamtoro dengan surat bertanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Pemohon telah meninggal dunia pada hari Rabu, 7 Mei 2014. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur karena Pemohon telah meninggal dunia,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, pemohon yang bernama Kasmono Hadi menguji Pasal 1 angka 4, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 9 UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Pasal 1 angka 1 UU Veteran. Pegujian UU teregistrasi nomor 37/PUU-XII/2014 tersebut baru memasuki tahap sidang pendahuluan pada 28 April 2014 lalu. Dalam kesempatan tersebut, pada pokoknya pemohon yang merupakan mantan Tentara Pelajar TNI Brigadir 17 sekaligus penerima anugerah Bintang Gerilya menyatakan adanya kejanggalan pada UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan UU sebelumnya, yaitu UU No. 33 Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan Pembinaan Terhadap Pahlawan.
Dalam Pasal 1 UU No. 33/1964 disebutkan bahwa pahlawan adalah (a) warga negara Indonesia yang gugur, atau tewas, atau meninggal dunia karena akibat tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai jasa perseorangannya dalam suatu tugas perjuangan untuk membela negara dan bangsa. Serta (b) warga negara Republik Indonesia yang masih diridai dalam keadaan sesudah melakukan tindak kepahlawanan.
Sedangkan Pasal 1 ayat (4) UU No. 20/2009 menyatakan:
“Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seorang yang berjuang melawan penjajah dan wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia dan demi membela bangsa dan negara.”
Dengan kata lain, UU 33/1964 menyatakan warga negara yang telah membela bangsa dan negara, baik masih hidup atau sudah gugur, adalah pahlawan. Sementara UU No. 20/2009 menyatakan hanya yang telah gugur yang disebut sebagai pahlawan. Aturan tersebut dianggap telah melecehkan para veteran yang masih hidup. Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi. (Lulu Hanifah/mh)