Kurang dari 12 jam lagi batas waktu 3 x 24 jam batas waktu untuk melengkapi permohonan akan ditutup pada Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) baru mengeluarkan 6 Akta Permohonan Lengkap (APL). Padahal sesuai permohonan yang masuk pada Senin (12/5), permohonan yang masuk berasal dari 12 partai politik nasional, 2 partai lokal, serta 30 calon anggota DPD.
Sesuai dengan data yang dimiliki oleh bagian registrasi permohonan, keenam permohonan yang sudah dilengkapi berasal dari para pemohon calon anggota DPD. Sementara permohonan yang berasal dari parpol, belum ada satu pun yang melengkapi permohonannya. Kekurangan persyaratan permohonan ini di antaranya karena kurang sesuainya permohonan dengan bentuk format permohonan MK, kurangnya alat bukti, kurangnya jumlah rangkap permohonan, dan lainnya.
Proses penanganan perkara PHPU legislatif saat ini masih ada dalam tahap penyampaian akta penerimaan permohonan pemohon (APPP) dan akta permohonan lengkap (APL) atau akta permohonan tidak lengkap (APTL). Pada Senin lalu, para Pemohon telah menerima kedua akta tersebut dan harus dilengkapi maksimal sampai hari ini.
Dari permohonan yang masuk, data terakhir menyebutkan bahwa MK menerima sebanyak 702 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014, baik yang diajukan oleh partai politik nasional, parpol lokal Aceh, dan perseorangan calon anggota DPD. “Dari data permohonan yang masuk, setelah dilakukan pengolahan dan verifikasi, dapat diketahui sementara waktu ini jumlah perkara yang disampaikan ke MK sebanyak 702 perkara yang terdiri atas 30 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD, dan sisanya 672 perkara diajukan oleh parpol nasional dan parpol lokal Aceh,” papar Sekretaris Jenderal Janedjri M. Gaffar saat konferensi pers di lantai 2 gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5) kemarin. (Lulu Anjarsari/mh)