Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan permohonan uji materi UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan Ahmad Daryoko dan Hamdani - Perkara No. 106/PUU-XI/2013 - tidak dapat diterima.
“Amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Hamdan Zoelva didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5).
Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) huruf f Konstitusi Konfederasi Serikat Nasional (KSN) yang mengatasnamakan KSN dengan pihak lain secara nasional maupun internasional, adalah DPP yang setidaknya terdiri atas seorang Presiden, Wakil Presiden, Sekjen, dan Bendahara Umum.
Sedangkan Ahmad Daryoko selaku Presiden KSN dan Hamdani selaku Sekjen KSN tidak dapat disebut sebagai DPP KSN. Alasannya, tidak memenuhi unsur DPP sebagaimana ditentukan Pasal 22 ayat (1) Konstitusi KSN yang harus menyertakan Wakil Presiden dan Bendahara Umum sebagai Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, yang dapat mewakili atau mengatasnamakan KSN adalah Presiden, Wakil Presiden, Sekjen dan Bendahara Umum.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon Ahmad Daryoko dan Hamdani tidak memiliki kedudukan hukum mengatasnamakan KSN untuk mengajukan permohonan.
Sebagaimana diketahui, pada sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 mengandung unsur unbundling (pemisahan usaha ketenagalistrikan) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pada Putusan Mahkamah Nomor 149/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2010, menurut Pemohon, Mahkamah mengakui undang-undang tersebut memungkinkan terjadinya unbundling.
Menurut Pemohon, hal tersebut di atas menunjukkan undang-undang tersebut memiliki standar ganda. Di satu sisi menyatakan ada potensi unbundling yang berarti menyiratkan pemberlakuan liberalisasi, mekanisme pasar bebas dan berakhir pada monopoli PLN serta privatisasi. Sedangkan di sisi lain menyatakan adanya pasal-pasal yang mencegah unbundling yaitu mengenai tarif listrik diatur oleh negara. (Nano Tresna Arfana/mh)