Kejadian unik terjadi pada hari pertama perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, pada Selasa (13/5) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Provinsi Maluku ini menang dengan nomor urut kedua, Nono Sampono mengajukan gugatan ke MK.
“Memang saya sudah menang dan menjadi caleg. Tapi prinsipnya, saya memperjuangkan demokrasi, bukan masalah jabatan atau lainnya. Ini buat pembelanjaran kita semua,” kata Nono yang pernah juga mencalonkan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Saya mengajukan tuntutan terhadap hasil rekapitulasi KPU, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat pusat. Tuntutan saya berkaitan dengan data suara yang dihimpun pada proses pemilu yang lalu. Saya merasa, sebagai pihak yang dirugikan pertama. Sedangkan pihak kedua yang dirugikan adalah masyarakat yang memilih saya,” jelas Nono Sampono.
Kerugian yang dialami Nono dalam Pemilu Legislatif 2014 adalah mengenai angka. “Sekarang saya sudah jadi caleg, masuk nomor urut 2 dari empat orang terpilih. Tetapi terhitung 40.000 lebih suara saya hilang dan tercecer di kabupaten dan kota,” ungkap Nono.
Hilangnya perolehan suara tersebut, menurut dugaan Nono, disebabkan adanya kandidat yang ‘bermain’ dan berkolaborasi dengan pihak penyelenggara di lapangan. Di samping itu, ia mensinyalir adanya keterlibatan penguasa karena mengusung calon tertentu atau kepentingan lain.
“Jujur saja bahwa saya memiliki legalitas yang cukup kuat di masyarakat, ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal ini membuat pihak-pihak tertentu merasa terusik dengan kehadiran saya,” terangnya.
Dikatakan Nono, kalau ada pihak-pihak tertentu yang tidak menyukai dengan ucapannya atau tuntutan, ia siap menanggung risikonya.
“Kalau ada yang mau mempidanakan saya, ya pidanakan saja, saya sudah siap. Karena saya tidak membayar mereka yang memilih saya, sepeser pun. Pemilih saya adalah masyarakat tradisional dan rasional,” tandasnya. (Dedi/Nano/mh)