Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 yang pertama kali dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Konstitusi adalah permohonan Sofwat Hadi, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan. Sofwat melengkapi permohonannya pada hari pertama perbaikan permohonan PHPU Legislatif 2014, Selasa (13/5) pagi di Gedung MK.
“Pada prinsipnya, syarat-syarat yang kami ajukan sudah sesuai dengan Peraturan MK, hanya masalah format permohonan saja,” kata Edi Halomoan Gurning selaku kuasa hukum Sofwat Hadi.
Dijelaskan Edi, format permohonan harus disesuaikan dengan Peraturan MK No. 1. “Kalau disesuaikan, kita tidak dapat bergerak banyak. Berbicara perselisihan tidak hanya bicara angka, di luar itu banyak sekali kecurangan. Hal itulah yang ingin kita ungkapkan,” ungkap Edi.
“Ending-nya bahwa ada permasalahan angka, memang. Tetapi kan kalau ditawarkan, berapa versi Pemohon, berapa versi KPU. Nah ini kan harus kita runut lagi. Namun, pada prinsipnya permohonan kami sudah dinyatakan lengkap,” tambah Edi.
Pada kesempatan itu, Edi juga menerangkan hal yang menjadi keberatan pihaknya sehingga harus menggugat ke MK. “Kami memiliki beberapa bukti terkait dengan misalnya pencoblosan yang dilakukan oleh satu orang terhadap berapa suara, yang berdampak pada hasil penghitungan suara. Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan juga, karena itu dilihat di depan orang-orang,” ucapnya.
Selain itu ada kejanggalan, misalnya mengenai daftar pemilih tetap (DPT) ganda di Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Itu yang kami soroti, kita hanya mempermasalahkan dua kecamatan saja,” tandas Edi.
Di hari pertama perbaikan permohonan gugatan PHPU Legislatif 2014, antara lain ada pula Erizal Rahman selaku kuasa hukum dari Didi Suprianto, Caleg PAN Jakarta Utara. “Pengembalian berkas dari MK untuk perbaikan mengenai permohonan yang kurang lengkap. Dalam arti, ada yang kurang, misalnya mengenai alamat. Dengan demikian, yang perlu diperbaiki adalah masalah administrasi dalam permohonan,” ujar Erizal.
“Perbaikan ini akan kami lakukan secepatnya. Karena waktunya adalah 3 x 24 jam. Kalau kita tidak cepat, maka perbaikan akan terlambat,” kata Erizal.
Sedangkan dalam permohonannya, jelas Erizal, ada yang bersifat eksternal maupun internal, termasuk di antaranya masalah kehilangan suara. “Namun mengenai jumlah suara yang hilang, kita tidak tahu persis berapa besarnya. Karena dalam tim kami memang ada beberapa lawyer, terbagi-bagi. Jadi saya tidak ingat jumlah suara yang hilang,” imbuhnya. (Hanifah/Ilham/Nano/mh)