Hingga Senin (12/5) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima permohonan baru dari partai politik. Namun, tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu Legislatif 2014 memasukkan permohonan pada hari ini. Sebelumnya, pada Minggu (11/5), MK sudah menerima dua permohonan yaitu dari Partai Damai Aceh (PDA) dan dari Calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur, Dwi Astutik.
Meski sampai Senin sore ini baru terdapat satu permohonan dari partai politik peserta Pemilu yang masuk ke MK, namun beberapa perwakilan partai politik peserta Pileg 2014 sudah mulai berdatangan. Kedatangan perwakilan parpol dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa partainya akan memasukkan permohonan di hari terakhir penerimaan permohonan ini.
Beberapa perwakilan parpol yang sudah hadir, yaitu dari Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Heru Widodo, Kuasa Hukum Partai Golkar mengatakan, pihaknya akan memasukkan permohonan perka PHPU Legislatif dari seluruh wilayah di Indonesia pada malam hari WIB nanti. Ia mengatakan Partai Golkar tengah merapikan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan kurang lebih 70 perkara ke MK. Meski begitu, sampai pukul 18.00 WIB, belum ada permohonan Parpol yang masuk ke meja registrasi permohonan perkara PHPU Legislatif 2014. Partai Golkar dan PKB juga berencana memasukkan permohonannya di detik-detik terakhir pembukaan permohonan.
Jika baru ada satu partai politik yang memasukkan permohonan, lain halnya dengan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hari ini saja sudah tiga orang anggota DPD yang memasukkan perkaranya ke MK. Total empat perkara PHPU DPD yang sudah masuk ke meja registrasi MK. Salah satu permohonan dari calon DPD yang masuk hari ini adalah dari Calon Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Poppy Dharsono.
Bersama kuasa hukumnya, Poppy memasalahkan form C-1 yang yang tidak diberikan maupun oleh KPU. Bahkan form C-1, yaitu form rekapitulasi perhitungan suara di TPS, tidak dapat diunduh di laman KPU. Berdasar hal itulah, Poppy menduga ada banyak suara hilang akibat kejahatan sistematis untuk mengubah perolehan suara. Meski sudah teregistrasi, permohonan Poppy masih belum dilengkapi daftar bukti.
Hal serupa juga dialami Calon Anggota DPD dari Provinsi Maluku, La Ode Salimin. Abu Umayah selaku kuasa hukum La Ode Salimin hadir ke MK dengan membawa berkas-berkas permohonan. Namun, sama seperti Poppy, permohonannya belum dilengkapi daftar bukti. Umayah mengaku pihaknya telah dirugikan oleh KPU yang tidak memberikan form C-1. Permohonan yang sama juga diajukan oleh calon anggota DPD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang memasukkan permohonan pada sore hari ini.
LSM Sampaikan Bukti
Di tengah-tengah kesibukan pegawai MK menerima permohonan maupun konsultasi permohonan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Tanak Samawa Sumbawa menyampaikan bukti-bukti terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pileg 2014 di Sumbawa, NTB. Asma, Bendahara Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Tanah Samawa Sumbawa mengatakan telah terjadi berbagai pelanggaran yang dilakukan hampir semua partai politik di Sumbawa. Dengan bukti yang mereka bawa, Asma berharap MK memiliki lebih banyak bukti untuk membantu memutuskan perkara-perkara Pileg yang masuk.
Muhidin, Panitera Muda MK yang bertugas sebagai Koordinator Administrasi Registrasi Perkara Pemilu Legislatif 2014 menyampaikan bukti-bukti yang sebelumnya memang sudah diajukan oleh Aliansi tersebut sudah dilaporkan kepada Ketua MK. “Jadi surat yang sebelumnya sudah kami terima dan sampaikan kepada Pak Ketua,” ujar Muhiddin kepada Asma dkk. (yusti/ilham/nano/mh)