Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pertama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 pada Minggu (11/5) yang diajukan oleh Dwi Astutik. Calon legislatif DPD Jawa Timur dengan Nomor urut 17 tersebut mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU.
Dalam permohonan yang diterima pada pukul 18.47 WIB tersebut, M. Soleh selaku kuasa hukum Dwi Astutik mengemukakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Di hari kedua pendaftaran PHPU Tahun 2014 ini, beberapa calon legislatif mengajukan permohonan, namun tidak dapat diproses oleh Bagian Penerimaan Perkara Konstitusi. Hal tersebut dikarenakan adanya kurangnya persyaratan administratif.
Beberapa calon pemohon baik yang datang secara langsung ke Gedung MK maupun lewat e-mail dan telepon, tampak berkonsultasi mengenai permohonan. Para calon pemohon kebanyakan dari calon legislatif perseorangan yang berasal dari sejumlah partai, di antaranya Partai Demokrasi Perjuangan, Parta Hanura, PKPI, maupun Partai Gerindra.
Materi yang dikonsultasikan pun beragam dari tata cara dan syarat mengajukan gugatan, tidak mendapatkan formulir C1, hingga dugaan adanya pengaduan penggelembungan suara. Beberapa calon pemohon yang datang langsung pun banyak yang tidak diproses MK karena kurang mengetahui mengenai aturan pengajuan permohonan bagi perseorangan caleg.
Seperti diketahui, dalam Pasal 11 Peraturan MK (PMK) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif diatur mengenai syarat pengajuan permohonan yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal pimpinan pusat partai politik bersangkutan. Menurut Pasal 2 ayat (1), perseorangan caleg untuk mengajukan permohonan harus mendapatkan persetujuan tertulis dan pengajuan permohonannya dilakukan oleh parpol yang bersangkutan.
Penerimaan pendaftaran perkara PHPU Tahun 2014 dibatasi hingga 12 Mei 2014. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 PMK 1/2014 yang menyebutan “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Nasional”. Seperti diketahui bersama, KPU menetapkan hasil penetapan suara sejak 9 Mei 2014 pada pukul 23.51 WIB. (Lulu Anjarsari/mh)