Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menegaskan MK tetap siap menerima permohonan sengketa PHPU Legislatif sampai batas waktu penerimaan permohonan usai esok hari tepat pukul 23.51 WIB. Hal itu disampaikan Janedjri saat para wartawan meminta penjelasan mengenai belum adanya permohonan sengketa PHPU Legislatif yang diregistrasi sampai menjelang sore pada hari kedua pembukaan pendaftaran perkara PHPU Legislatif, Minggu (11/5).
Memastikan MK selalu siap menerima permohonan, Janedjri mengatakan pegawai MK bertugas 3x24 jam usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara secara nasional pada Jumat (9/5) tengah malam lalu. Namun, Janedjri membenarkan bahwa sampai Minggu (11/5) sore belum ada permohonan yang diregistrasi meski sudah ada beberapa permohonan yang coba didaftarkan.
“Sampai hari ini belum ada perkara yang masuk. Sudah ada dari beberapa calon yang datang, tetapi masih konsultasi dan merapihkan permohonan. Tapi kami perkirakan tengah malam nanti atau besok permohonan mulai banyak yang masuk. Sama seperti tahun 2004 dan 2009, permohonan banyak yang masuk di detik-detik terakhir. Kami bisa memaklumi hal itu karena peserta Pemilu harus menyiapkan permohonan, menyusun permohonan, dan menyiapkan alat bukti yang semuanya memerlukan waktu,” jelas Janedjri di ruang kerjanya.
Meski diprediksi akan banyak permohonan yang masuk secara bersamaan pada hari terakhir pendaftaran, Janedjri memastikan MK siap memberikan pelayanan kepada para pendaftar. Sebab, MK sudah menyiapkan petugas di setiap lini, antara lain petugas registrasi perkara, petugas pendataan permohonan, hingga petugas verifikasi permohonan. Hasil seluruh proses yang dilakukan para petugas tersebut akan dilaporkan kepada Majelis Hakim Konstitusi.
“Setelah tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam selesai pada Senin, 12 Mei, pukul 23 lewat 51 menit, petugas MK akan melakukan verifikasi dan hasilnya berupa pemberitahuan yang dituangkan di dalam akta permohonan lengkap atau akta permohonan tidak lengkap. Apabila setelah verifikasi diketahui tidak lengkap maka kepada yang bersangkutan akan diberikan waktu tambahan sebanyak tiga kali dua puluh empat jam untuk memperbaiki atau melengkapi permohonannya,” papar Janedjri.
Usai waktu tambahan habis pada Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB, petugas MK akan mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Akta tersebut merupakan bukti permohonan peserta Pemilu sudah dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Enam hari kemudian, MK harus melaksanakan persidangan pendahuluan. “Sidang pertama MK akan digelar Jumat tanggal 23 Mei 2014,” ungkap Janedjri di hadapan para wartawan media cetak, online, maupun elektronik yang sejak pagi hari sudah menantikan masuknya permohonan.
Lebih lanjut, Janedjri mengatakan MK sudah membentuk gugus tugas yang ditempatkan di tiap-tiap tahapan. Semua petugas terkait Sengketa PHPU Legislatif 2014 ditempatkan di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Pemohon maupun pihak yang berperkara lainnya dilarang keras memasuki ruangan tersebut. Pegawai yang bertugas pun dilarang melakukan komunikasi dengan para pihak yang berperkara. Bahkan, pegawai yang bertugas di ruangan tersebut dilarang membawa alat komunikasi apa pun. Kesmua hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
Panel Hakim
Pembagian panel hakim yang bertugas memeriksa perkara pada persidangan PHPU Legislatif 2014 ini berbeda dengan tahun 2004 maupun 2009. Bila sebelumnya panel hakim dibagi berdasar partai politik, di tahun ini dibagi berdasarkan provinsi. Tiap panel akan memeriksa kesemua partai politik di beberapa provinsi yang sudah dibagi dengan pertimbangan matang.
Tiap panel terdiri atas tiga Hakim Konstitusi. Panel satu dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva yang didampingi Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Panel dua dipimpin Wakil Ketua MK, Arief Hidayat yang didampingi Anwar Usman dan Patrialis Akbar. Sedangkan panel tiga dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi dengan Maria Faridak Indrati dan Aswanto sebagai anggota panel hakim.
“Pembagian panel hakim siatur sedimikian rupa sehingga tiap panel hakim memenuhi tiga unsur asal Hakim Konstitusi. Satu hakim diusung presiden, satu lagi diusung DPR, dan terakhir diusung Mahkamah Agung. Jadi harus memenuhi tiga unsure itu. Kemudian pembagiannya pun diwajibkan panel hakim yang memeriksa tidak berasal dari daerah yang akan diperiksa. Misalkan Pak Hamdan kan dari NTB jadi pembagiannya tidak mendapat dari NTB. Semoga ini efektif,” tandas Janedjri sembari mengatakan semua putusan MK terkait sengketa PHPU Legislatif berakhir pada 30 Juni 2014 atau lebih cepat. (Yusti Nurul Agustin)