Usai Pendaftaran Permohonan PHPU Legislatif 2014 dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva pada Jumat (9/5) malam, satu per satu calon legislatif (caleg) mulai berdatangan untuk memasukkan permohonan. Sabtu (10/5) pagi, terlihat beberapa orang caleg datang untuk memasukkan permohonan. Namun sayang, berkas permohonan tidak lengkap sehingga belum bisa diterima oleh bagian pendaftaran perkara MK.
Salah satu caleg yang sudah datang untuk memasukkan pendaftaran pada Sabtu (10/5) yaitu Yan Wenda, Caleg dari Partai Demokrat Dapil 3 Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Dengan membawa permohonan berisi dugaan praktik politik uang dan hilangnya perolehan suara, Yan Wenda bermaksud mendaftarkan permohonan ke MK.
Namun sayang, meski datang dari Papua, Yan Wenda harus mengurus persyaratan. Sebab, permohonan yang ia bawa belum disertai dengan tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Karena itulah, permohonannya belum bisa diterima untuk diregistrasi oleh MK.
Yan Wenda mengungkapkan bahwa selama ini ia belum memahami adanya aturan baru dalam pedoman beracara PHPU Legislatif 2014. Pengurus parta di provinsinya pun belum melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru ini. “Memang ada informasi dari teman-teman tentang rekomendasi yang harus didapatkan. Tapi yang saya tahu rekomendasi hanya dari pimpinan di DPC Kabupaten atau Provinsi, atau DPD Pusat. Jadi saya baru tahu harus rekomendasi dari DPP Pusat. Nanti kalau sudah terima rekomendasi, saya akan kembali lagi,” ujar Yan Wenda.
Seperti diketahui, dalam Pasal 11 Peraturan MK (PMK) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif diatur mengenai syarat pengajuan permohonan yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal pimpinan pusat partai politik bersangkutan. Menurut Pasal 2 ayat (1), Pemohon selain harus mendapatkan persetujuan tertulis juga pengajuan permohonan dilakukan oleh parpol yang bersangkutan. (Yusti Nurul Agustin/Nano Tresna/mh)