Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya kerugian konstitusional Pemohon, baik secara nyata maupun potensial, dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon perkara nomor 26/PUU-XII/2014 , terkait dengan pengujian Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) tidak dapat menerima.
“ Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hamdan dalam sidang Putusan pengujian Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (07/04).
Selain itu, dalam pertimbangannya Mahkamah menilai status Pemohon yang sebelum beroperasinya BPJS kesehatan adalah tenaga pelaksana verifikasi pada Jamkesmas dan bukan pegawai PT Askes, melainkan tenaga honor kontrak yang direkrut oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka melaksanakan Program Jamkesmas. Sehingga, tidak direkrutnya Pemohon sebagai tenaga pelaksana verifikasi pada BPJS Kesehatan adalah kebijakan dari BPJS Kesehatan itu sendiri, tidak ada hubungannya dengan masalah konstitusional norma yang dimohonkan oleh Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 60 ayat (3) huruf b UU BPJS yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
Seperti diketahui, pada sidang perdana, Dwi Afrianto selaku Pemohon mengungkapan berlakunya pasal tersebut mengakibatkan hilangnya kepastian hukum dan hilangnya hak Pemohon untuk bekerja, karena berakhirnya masa kontrak verifikator independen Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan yang ditempatkan untuk kepentingan PT Askes. Untuk itulah, dalam permintaan atau petitumnya, Pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. “Sepanjang dimaknai meniadakan hak kepastian bekerja tenaga pelaksana verifikator independen jamkesmas, meskipun terjadi pergantian pengeloaan penyelenggaraan jaminan kesehatan dari PT. Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” ujar Afrianto. (Panji Erawan/mh)