MK Tolak Gugatan Buruh Pabrik Metal
Rabu, 07 Mei 2014
| 18:49 WIB
Sidang Pengucapan Putusan Perkara 69.PUU.XI.2013 UU Ketenagakerjaan yang dipimpin Ketua MK Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva beserta hakim lainnya, Rabu (7/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Jazuli dan Anam Suprianto yang bekerja sebagai buruh pabrik Metal.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK berpendapat, permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Penilaian ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa sebelumnya MK telah memutuskan perkara lain yang memiliki substansi konstitusionalitas yang sama, maka pertimbangan pada perkara tersebut dapat dianggap berlaku pula pada perkara yang dimohonkan oleh Pemohon.
Para Pemohon dalam permohonannya meminta agar MK membatalkan ketentuan yang mengatur adanya sanksi tidak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, di saat terjadi pengakhiran hubungan kerja dengan alasan melakukan kesalahan berat. Para buruh menganggap, ketentuan tersebut seakan menambah hukuman bagi pekerja yang telah dijatuhi hukuman pidana sehingga merugikan para buruh.
“Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Hamdan Zoelva mengakhiri sidang pembacaan putusan. (Julie/mh)