Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala derah Provinsi Lampung pada Senin (5/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat tersebut, KPU Provinsi Lampung dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar selaku Pihak Terkait menghadirkan beberapa orang saksi.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri yang hadir dalam persidangan tersebut mengemukakan sudah menyosialisasikan dan melaksanakan sejumlah rapat koordinasi, bimbingan teknis (bimtek), kemudian sosialisasi kepada PPK, PPS dan KPPS. “Kami juga menyampaikan sosialisasi pada tanggal 6 April di pasar seni dengan melibatkan KPPS se-Kota Bandar Lampung yang kita bagi dalam dua termin untuk memperkuat dan memastikan bahwa proses sosialisasi ini sampai hingga penyelenggara di tingkat bawah,” ujar Fauzi Heri.
Fauzi juga menerangkan terkait dengan surat pemberitahuan untuk memilih atau formulir model C-6 sudah disampaikan kepada pemilih. “Surat pemberitahuan untuk memilih dalam Pilgub Lampung itu sudah kita sampaikan, baik dalam rakor, kemudian dalam bimtek, kemudian dalam sosialisasi. Karena ini juga merupakan penyampaian surat keputusan dari KPU Provinsi Lampung Nomor 39A dan menjadi salah satu materi dalam kita menyampaikan bimbingan teknis kepada lembaga penyelenggara ad hoc,” ungkapnya.
Sedangkan Pihak Terkait mengajukan saksi Darwizal M. Noer selaku Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait. Dalam keterangannya, Darwizal membantah adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangannya. Menurutnya, tim pemenangan bertugas melakukan sosialisasi, penggalangan, dan pengerahan terhadap jaringan-jaringan yang sudah dibina selama ini. “Selama kami melakukan sebagai ketua tim pemenangan, kami tidak pernah melakukan money politics,” tuturnya.
Terkait dengan dugaan pembagian gula-gula oleh Pihak Terkait, Fajrun Najah Ahmad selaku saksi Pihak Terkait, mengungkapkan telah memenuhi panggilan Bawaslu atas dugaan tersebut. “Kami mendapatkan surat dari Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi, saya kemudian menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu pada waktu itu dan kita menyatakan bahwa tidak ada tim pemenangan Ridho Bahtiar yang terlibat di dalam dugaan penyampaian money politic berupa pemberian gula-gula,” tandasnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2014, guna mendengarkan keterangan Panwaslu dan Bawaslu. Pada sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan carut-marut dalam pelaksanaan pemilukada Provinsi Lampung putaran kedua dengan belum diterimanya laporanKPU Lampung mengenai hasil penghitungan suara yang ditunda sampai tanggal 6 Mei 2014. Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon serta adanya perbedaan penentuan sah tidaknya surat suara di antara panitia pelaksana. Pemohon juga mendalilkan ada sebuah korporasi sebagaimana dalam undang-undang tidak boleh lebih dari Rp350 juta. Akan tetapi, sambung Agus, hal ini secara masif terjadi di seluruh Lampung dengan pembagian ribuan ton gula. (Lulu Anjarsari/mh)