Demi menyamakan persepsi untuk menyukseskan penyelenggaraan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pertemuan Koordinasi Penanganan PHPU Legislatif 2014 di Aula Gedung MK, Rabu (30/4). Para petinggi partai politik, kuasa hukum partai politik, hingga anggota KPU hadir dalam acara tersebut. Tidak ketinggalan, para akademisi maupun pihak yang berkepentingan dengan penyelesaian perkara PHPU Legislatif 2014 juga mengikuti acara tersebut melalui fasilitas video conference (vicon) di 42 perguruan tinggi di 34 provinsi.
Wakil Ketua MK, Arief Hidayat yang membuka secara resmi acara tersebut mengatakan semua perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislastif 2014 pada akhirnya banyak berujung ke MK. Untuk menyelesaikan perkara Pileg 2014 yang masuk ke meja persidangan MK, Arief meminta semua pihak bekerja dalam satu nafas dengan MK. “Pekerjaan besar ini harus dikerjakan dalam satu nafas sesuai asas negara hukum yang berdemokrasi,” ujar Arief.
Agar MK dapat memutus perkara dengan sebaik-baiknya, Arief meminta kerja sama berbagai pihak, termasuk para komisioner KPU, para pimpinan parpol peserta pemilu, hingga kuasa hukum parpol. Arief mengatakan untuk menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan Konstitusi dan undang-undang yang berlaku memang merupakan tanggung jawab banyak pihak, tidak hanya MK sendiri.
Selain itu, Arief juga meminta agar para pihak yang terlibat dalam sengketa Pileg 2014 harus meyakinkan stakeholder bahwa MK-lah yang berwenang memutus sengketa Pileg. Putusan MK pun bersifat final dan mengikat sehingga stakeholder harus tunduk dan taat terhadap putusan MK.
Perubahan Peraturan MK
Sebelumnya, MK juga telah melakukan serangkaian kegiatan bimbingan teknis maupun rapat koordinasi dengan parpol peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu. Kesemua acara tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan penyelenggaraan PHPU Legislatif 2014 yang sedikit berbeda dengan PHPU Legislatif 2009 maupun 2004. Beberapa perbedaan pedoman dan hukum acara PHPU Legislatif 2014 tertuang dalam Peraturan MK No. 3 Tahun 2014.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar yang juga hadir pada acara tersebut menjelaskan pertemuan ini selain untuk menyamakan persepsi juga untuk memberikan pemahaman pedoman beracara dalam PHPU Legislatif 2014. Bila pada PHPU Pileg sebelumnya, partai politik yang mengajukan permohonan ke MK adalah partai politik. Sedangkan, dalam PHPU Pileg 2014, calon legislatif (caleg) perorangan dapat mengajukan permohonan ke MK namun harus dengan persetujuan dari DPP dan permohonannya telah ditandatangani ketua umum serta sekretaris jenderal parpol bersangkutan.
Selain itu, Janedjri menyampaikan bahwa dalam pengajuan permohonan, Pemohon maupun kuasanya harus menyerahkan permohonan asli berserta kelengkapannya dalam jangka waktu 3 x 24 jam atau tiga hari tiga malam usai KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. “Berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih banyak pihak yang belum rapi permohonannya. Oleh karena itu MK mengeluarkan pedoman permohonan, pedoman jawaban Termohon, dan pedoman keterangan Pihak Terkait yang dilampirkan dalam buku PMK No. 1 Tahun 2014. Jadi, mohon bapak-ibu membantu mendistribusikannya agar semua pihak paham pedoman beracara PHPU Legislatif 2014 di MK,” jelas Janedjri.
Selain itu, Janedjri pun memastikan pada pelaksanaan seluruh rangkaian persidangan PHPU 2014, MK akan memperketat pengawasan sehingga tidak terbuka peluang sekecil apa pun terjadinya pelanggaran. Bahkan, pegawai MK yang bertugas dalam penyelenggaraan PHPU Legislatif 2014 tidak diperkenankan membawa alat komunikasi dan dilarang keras berhubungan dengan para pihak berperkara. Oleh karena itu, Janedjri berpesan agar tidak memercayai siapa pun yang mengaku dapat mengatur perkara di MK.
Habiburokhman, Caleg DPR RI Partai Gerindra yang menghadiri pertemuan tersebut dalam sesi wawancara mengaku cukup puas terhadap upaya penyebarluasan informasi hukum acara PHPU Legislatif 2014 oleh MK. “Memang terjadi beberapa perubahan substansial dalam pedoman beracara sengketa PHPU Legislatif 2014. Dengan adanya pertemuan semacam ini kami merasa puas karena kami menjadi memahami adanya perubahan tersebut,” tukas Habiburokhman. (Yusti Nurul Agustin/mh)