Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terpilih menjadi Presiden The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACCEI) periode 2014-2016. Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Asosiasi MK dan Institusi Sejenis se-Asia ini berdasarkan kesepakatan dari 13 negara anggota AACCEI pada Kongres AACCEI ke-2 di Istanbul, Turki.
Terpilih menjadi Presiden periode ketiga setelah Korea dan Turki, Ketua MKRI Hamdan Zoelva mengungkapkan rasa optimistisnya untuk menghadapi tantangan besar yang terbentang luas. “Akan tetapi, kami yakin kami memiliki kesempatan dan kemampuan untuk mengatasinya. Dan yang terpenting, kami memohon dukungan seluruh hadirin untuk dapat mengubah tantangan menjadi peluang. Tantangan yang membentang tersebut meniscayakan dukungan dan motivasi negara-negara anggota untuk semakin mempererat kemitraan dan kerjasama,” ujar Hamdan, Senin (28/4) di Istanbul, Turki.
Sebagai Presiden AACCEI, MKRI akan membawa sejumlah tanggung jawab dan kewajiban yang tidak ringan. Di antara kewajiban tersebut, MKRI menyatakan komitmennya untuk senantiasa memberi makna dan manfaat positif dengan adanya AACCEI, terutama bagi pemajuan dan penegakan prinsip supremasi konstitusi di negara-negara anggota demi mewujudkan contstitutional demoratic state.
Hamdan menuturkan peran dan tugas baru sebagai Presiden AACCEI akan dimanfaatkan untuk lebih mempererat jalinan kemitraan yang telah dibangun dan berkembang sangat baik di antara MK dan Institusi Sejenis se-Asia, yakni kemitraan yang saling menguntungkan, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip sebagaimana telah dituangkan dalam Statuta AACCEI.
Deklarasi Jakarta
AACCEI resmi berdiri pada 2010 setelah penandatanganan nota kesepahaman oleh Indonesia, Korea, Mongolia, dan Filipina sebagai kesepakatan awal untuk mendirikan AACCEI. Pada Juli 2010, AACCEI dideklarasikan melalui Inaugural Congress di Korea.
Pada waktu yang sama itu, organisasi yang baru berusia tiga tahun tersebut juga dideklarasikan di Jakarta melalui Jakarta Declaration yang ditandatangani oleh tujuh negara, yakni Indonesia, Korea, Malaysia, Mongolia, Filipina, Thailand dan Uzbekistan di Ruang Sidang Pleno MKRI, Senin, 12 Juli 2010.
Deklarasi Jakarta ini bertepatan dengan berlangsungnya The 7th Conference of Asian Constitusional Court Judge atau Konferensi ke-7 Hakim Mahkamah Konstitusi Asia (CACCJ) yang diikuti delegasi dari negara-negara Asia, juga dan di luar Asia, yakni kawasan Eropa, Afrika, Amerika Latin, dan Timur Tengah yang berlangsung di Jakarta, 12-15 Juli 2010.
Kini, AACCEI telah memiliki 13 anggota, yakni Indonesia, Afghanistan, Kazakhstan, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Thailand, Rusia, Tajikistan, Turki, dan Uzbekistan. (Lulu Hanifah/mh)