Sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo, Semarang mengunjungi Mahkamah Konstitusi. Kehadiran mahasiswa dengan almamater merah tersebut disambut oleh Peneliti MK Fajar Laksono di aula lantai dasar MK, Senin (28/4).
Dalam sambutannya, Fajar menjelaskan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun Fajar menyayangkan implementasi putusan MK kerap tidak dijalankan oleh instansi terkait. Contohnya putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang menegaskan kedudukan dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal kewenangan legislasi. “Sejak setahun belakangan tidak ada tanda-tanda implementasi putusan MK terkait kewenangan DPD di legislasi dan itu salah satu persoalan padahal putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Fajar.
Kendala tidak dilaksanakannya putusan tersebut adalah putusan MK tidak memiliki instrumen pemaksa. Putusan memang berlaku saat diucapkan, tapi tidak punya kekuatan memaksa agar putusan dilaksanakan. Sehingga, sambung Fajar, putusan MK sangat bergantung pada cabang kekuasaan yang lain, contohnya pada pembuat undang-undang. “Kembali lagi hanya berpegang pada prinsip konstitusionalisme itu sendiri,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga menyinggung terkait distrust yang tengah dialami MK. Kini MK sedang melakukan kegiatan untuk menegakkan kembali citra yang selama satu dasawarsa terakhir berada di level tertinggi penegak hukum yang dipercaya publik. Fajar pun meminta dukungan dari perguruan tinggi, khususnya IAIN Walisono untuk membantu memulihkan citra MK yang tengah mengalami krisis kepercayaan enam bulan belakangan.
“Kita minta dukungan dari perguruan tinggi karena kita anggap kampus sebagai sahabat peradilan. Melihat pada sejarah, MK lahir dari gagasan kampus-kampus sehingga bagi MK, perguruan tinggi sangat penting perannya untuk meningkatkan citra MK,” jelasnya.
Selain itu, MK pun akan menangani sengketa pemilu legislatif yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi sehingga perguruan tinggi terutama yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan MK diharapkan ikut mendukung untuk menyediakan tempat guna persidangan jarak jauh melalui video conference. “MK tidak punya cabang di daerah, sehingga harapannya kita bisa melakukan persidangan jarak jauh dengan vicon yang diletakkan di 42 perguruan tinggi,” katanya. (Lulu Hanifah/mh)