Setelah melalui serangkaian sidang, pengucapan putusan sela, hingga pengucapan ketetapan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kota Gorontalo, Kamis (24/4). Mahkamah menyatakan menolak ketiga permohonan perkara yang masing-masing diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Adhan Dambea- Inrawanto Hasan, Pasangan Calon Feriyanto Mayulu- Abdurrahman Abubakar Bahmid, dan Pasangan Calon Talib-Ridwan Monoarfa.
Pada Selasa (30/4/2013) lalu, MK memutuskan untuk menunda putusan terhadap tiga perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo. Mahkamah menyatakan menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado No.05/G/2013/PTUN.Mdo dan No. 06/G/2013/PTUN.MDO bertanggal 25 Maret 2013 sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kamis (14/11/2013), MK pun mengeluarkan ketetapan senada. Setelah mendengarkan laporan para pihak, Mahkamah berkesimpulan putusan sela MK belum dilaksanakan. Sebab, Putusan PTUN Manado dan Putusan PTUN Makassar terkait gugatan Pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan masih digugat ke Mahkamah Agung sehingga kedua putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itulah, MK mengeluarkan ketetapan untuk ketiga perkara yang teregistrasi dengan nomor 32/PHPU.D-XI/2013, 33/PHPU.D-XI/2013, dan 34/PHPU.D-XI/2013.
Perjalanan ketiga perkara tersebut pun berakhir pada Kamis (24/4/2014) saat MK menggelar sidang pengucapan putusan akhir perkara tersebut. Ketua MK, Hamdan Zoelva membacakan langsung amar putusan ketiga perkara tersebut. Meski menolak seluruh permohonan ketiga perkara tersebut, Mahkamah memiliki pertimbangan berbeda untuk ketiganya.
Terhadap permohonan yang diajukan Pasangan Feriyanto Mayulu- Abdurrahman Abubakar Bahmid, Mahkamah berpendapat bahwa Termohon dan Pihak Terkait (Pasangan Marten Taha-Budi Doku) tidak terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Oleh karenanya, semua dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan terhadap permohonan Pasangan Talib- Ridwan Monoarfa, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya upaya pemenangan yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan tujuan untuk memengaruhi pemilih agar memilih Pihak Terkait (Pasangan Marten Taha-Budi Doku). Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa tidak terbukti menurut hukum adanya pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
“Menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalaupun ada hanya bersifat sporadis, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh sebab itu, keseluruhan fakta tersebut tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Meskipun demikian, sekiranya masih terdapat pelanggaran lain dalam Pemilukada tersebut baik bersifat administratif maupun pidana, hal tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan yang berwenang,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan kutipan pendapat Mahkamah dalam Putusan No. 34/PHPU.D-XI/2013.
Terhadap permohonan Bakal Pasangan Calon Adhan Dambea- Inrawanto Hasan, Mahkamah mengatakan keputusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret nama Pemohon sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kota Gorontalo Tahun 2013 adalah sah secara hukum. Pada 14 November 2013, MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak permohonan kasasi Adhan Dambea.
Sebelumnya, Adhnan Dambea memasalahkan pembatalan dirinya sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kota Gorontalo. Tidak terima, Adhan Dambea pun memerkarakannya ke PTUN Manado. Kemudian dilanjutkan ke PTUN Makassar hingga kasasi ke MA. Dengan ditolaknya permohonan Adhnan oleh MA, maka keputusan KPU Kota Gorontalo yang membatalkan pencalonan Adhnan Dambea menjadi sah secara hukum. KPU Kota Gorontalo menyatakan ijazah SD Adhnan palsu. (Yusti Nurul Agustin/mh)