MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji UU Penetapan Perpu MK
Kamis, 24 April 2014
| 19:02 WIB
Sidang Pengucapan Putusan Perkara 28.PUU-XI.2014 Pengujian UU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Kamis (24/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali pengujian Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu MK Menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Konstitusi Indonesia yang teregister dalam perkara nomor 28/PUU-XII/2014 ini. “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (24/4).
Setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama permohonan Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 17 April 2014, seluruh hakim konstitusi sepakat menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan perkara ini beralasan hukum.
Sebelumnya, Selasa (01/04) lalu, MK menggelar sidang perdana perkara ini yang dihadiri oleh Pemohon. Pada kesempatan itu, Pemohon mengatakan bahwa Perpu MK yang ditetapkan menjadi UU tidak memenuhi unsur mendesak atau kegentingan memaksa. Oleh karena itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun menurut Hakim Konstitusi Muhammad Alim, objek permohonan Pemohon sudah tidak ada di dalam Undang-Undang tersebut. Dikarenakan sudah pernah diputus pada Februari lalu yang menyatakan UU 4/2014 tersebut, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan. Penarikan kembali permohonan mengakibatkan permohonan perkara ini tidak dapat diajukan kembali. (Panji Erawan/mh)