Dalam rangka meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara dan mutu pendidikan tinggi hukum, Mahkamah Konstitusi menandatangani nota kesepahaman dengan 42 perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar yang disaksikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. Ruang lingkup dalam nota kesepahaman mencakup peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, peningkatan mutu pendidikan tinggi hukum, penyelenggaraan persidangan jarak jauh, dan diseminasi putusan MK. Terkait itu, MK telah menempatkan perangkat video conference di 42 perguruan tinggi pada 34 provinsi tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkap ide bekerja sama dengan perguruan tinggi adalah agar para pencari keadilan mudah untuk mengakses informasi terkait persidangan dan MK. \"Lalu Prof. Jimly Asshiddiqie (ketua MK saat itu) menginisiasi agar video conference diletakkan di perguruan tinggi dan ternyata manfaatnya berkali lipat,\" ujar Hamdan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Selasa (22/4).
Ia pun meminta peran para perguruan tinggi untuk ikut berpartisipasi dalam proses persidangan sengketa pemilu legislatif 2014 yang diprediksi dimulai pada 9 Mei mendatang. Pasalnya, mungkin saja ada saksi yang tidak sanggup dibawa ke MK dan bersaksi dengan menggunakan video conference yang berada di perguruan tinggi di wilayahnya.
Hamdan juga menegaskan kesiapan MK untuk melaksanakan tanggung jawab menangani sengketa pemilu legislatif. Melalui kewenangan yang diberikan UUD 1945, sebagai palang pintu terakhir yang menjaga dan mengawal konstitusi, MK akan memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
\"Apabila MK menemukan fakta adanya jual beli suara, penggelembungan suara, atau penghilangan suara calon atau partai tertentu, MK akan memuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya,\" tegasnya.
Sementara Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menyatakan merasa MK perlu terus berdialog dengan perguruan tinggi guna menjamin hak konstitusional warga negara. \"MK berada di ibukota dan tidak memiliki perpanjangan tangan di daerah, padahal wewenang MK adalah menjamin hak konstitusional warga negara di seluruh Indonesia. Perguruan tinggi turut menjadi bagian dalam upaya mendekatkan dan memudahkan akses masyarakat kepada MK,\" ujar Janedjri.
Sebagai lembaga peradilan konstitusi, lanjut Janedjri, MK menerapkan hukum acara yang berbeda dengan peradilan biasa. Dalam hal tersebut, perguruan tinggi menjadi penyuplai utama sumber daya manusia untuk turut mengembangkan hukum progresif.
Sebelumnya, pada tahun 2007, MK telah bekerjasama dengan 39 perguruan tinggi di Indonesia. Dipilihnya perguruan tinggi sebagai mitra kerja lantaran perguruan tinggi memiliki peran dan posisi strategis dalam meningkatkan dan mengembangkan pengembangan masyarakat melalui \"Tri Dharma Perguruan Tinggi\".
Dalam waktu dekat MK pun akan memutus sengketa pemilu legislatif 2014, adanya video conference akan dimanfaatkan untuk persidangan jarak jauh perselisihan hasil pemilu. Selain itu, video conference pun akan digunakan pada sidang perselisihan hasil pemilukada maupun pengujian undang-undang.
Ketua Forum Rektor Indonesia Ravik Karsidi mengungkap kerja sama dengan MK telah menghasilkan banyak kegiatan dan bermanfaat, salah satunya terkait video conference yang juga banyak digunakan mahasiswa untuk menyaksikan sidang MK. \"Kami usulkan bukan hanya 42 perguruan tinggi, tapi diperluas lagi. Ini adalah cara baik untuk mempercepat proses bangsa Indonesia yang melek hukum,\" ujarnya. (Lulu Hanifah/mh)