Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
andy UChenk
20-04-2014
Bapak ibu yang tercinta, UU Minerba pada intinya mengatur kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, kuantitasnya terbatas, perlu ditingkatkan nilai guna mineral tersebut sebelum dijual ke luar negeri, jgn cuma bawa alat berat, mobil dum truck,naikkan ke kapal asing u jangka pendek.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini