Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) - Perkara No. 34/PUU-XII/2014 - pada Selasa (15/4) di Ruang Sidang MK. Pemohon adalah Erwin Erfian Rifkinanda dan majelis hakim diketuai oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Erwin selaku Pemohon, mengatakan bahwa dalam undang-undang yang diujikan tersebut, tidak menjamin bahwa pilihan rakyat itu sesuai dengan keinginan rakyat, terutama mengenai masa jabatannya.
“Sebab dengan semena-mena, kepala daerah dapat saja mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir untuk mencalonkan diri kepada jabatan yang lebih tinggi daripada yang disandangnya sebelum ini. Misalnya, kalau walikota, dia ingin menjadi gubernur. Sebelum masa jabatannya berakhir, dia mengundurkan diri,” urai Erwin.
Dikatakan Erwin, dalam UU Pemerintahan Daerah itu tidak diatur bahwa kepala daerah seharusnya tidak boleh berhenti sebelum masa jabatannya berakhir kalau bermaksud mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah yang lebih tinggi dari jabatan yang disandangnya saat ini.
Pemohon berpendapat, kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih yang akan meninggalkan jabatannya untuk menempati jabatan politik lain yang lebih tinggi harus menyampaikan niat pengunduran diri secara langsung melalui mekanisme referendum, karena kepala daerah atau wakil kepala daerah dipilih berdasarkan suara rakyat atau pemilih.
Selain itu, menurut Pemohon, anggaran yang dikeluarkan dalam pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah telah menghabiskan dana dalam jumlah besar yang diambil dari uang negara.
Terhadap permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menilai secara sepintas terlihat bahwa permohonan ini belum menjelaskan kerugian yang diderita Pemohon dan belum jelas kedudukan hukum Pemohon. “Intinya, apakah pasal-pasal yang diuji bertentangan atau tidak? Kuncinya di situ bahwa Anda bisa melandasi dengan kasus-kasus konkret, tapi kemudian yang terakhir Anda harus menghubungkan pasal-pasal yang Anda mohonkan itu kepada Undang-Undang Dasar,” saran Maria.
Sebagaimana diketahui, Pasal 29 ayat (1) UU No.32/2004 berbunyi, “1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. Sedangkan Pasal 29 ayat (3) UU No. 32/2004 menyebutkan, “Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.” (Nano Tresna Arfana/mh)