Tenaga Verifikator Jamkesmas Perbaiki Permohonan Uji UU BPJS
Selasa, 08 April 2014
| 20:33 WIB
Perbaikan permohonan pemohon dalam sidang Uji Materi UU BPJS, Selasa (8/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh seorang Tenaga Pelaksana Verifikator Independen, Dwi Afrianto.
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon yang hadir dalam persidangan tersebut menjelaskan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Iskandar Zulkarnain selaku kuasa hukum, menjelaskan pemohon mengubah pasal yang diajukan untuk diuji. “Kami memperbaiki kalimat dan mengubah norma untuk diuji. Jika semula kami menguji Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS, maka kami ubah menjadi Pasal 60 ayat (3) huruf b UU BPJS,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Majelis hakim mengesahkan beberapa alat bukti yang diajukan oleh pemohon. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon menilai aturan penghentian program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) setelah berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS. Dwi Afrianto selaku pemohon mengungkapkan dirinya bergabung dengan Tenaga Pelaksana Verifikator Independen Jamkesmas yang direkrut oleh Kementerian Kesehatan yang kemudian dikerjasamakan dengan PT ASKES sejak 2008 lalu. “Pemerintah terkesan mencari alasan untuk memberhentikan Tenaga Pelaksana Verifikator Independen. Salah satunya dengan adanya aturan mengenai batasan umur di bawah 25 tahun,” urai Afrianto.
Selain itu, Afrianto mengungkapan berlakunya pasal tersebut justru mengakibatkan hilangnya kepastian hukum dan hilangnya hak Pemohon untuk bekerja, karena berakhirnya masa kontrak verifikator independen Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan yang ditempatkan untuk kepentingan PT ASKES. Untuk itulah, dalam permintaan atau petitumnya, Pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. “Sepanjang dimaknai meniadakan hak kepastian bekerja Tenaga Pelaksana Verifikator Independen Jamkesmas, meskipun terjadi pergantian pengeloaan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dari PT. ASKES menjadi Badan Pennyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” ujar Afrianto.(Lulu Anjarsari/mh)