Permohonan Desri Ayunda dan James Hellyward dalam perkara nomor 7/PHPU.D-XII/2014, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Padang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Senin (7/04/2014), yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon menurut MK tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya pengerahan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, yang dilakukan oleh mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar, untuk petahana Wakil Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, di mana dalam Pemilukada ini maju sebagai calon walikota berpasangan dengan Emzalmi, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menemukan fakta yang diakui Pemohon dan Pihak Terkait, yaitu adanya pertemuan antara Walikota Fauzi Bahar dengan berbagai lembaga/organisasi kemasyarakatan serta perwakilan RT dan RW, dalam pertemuan tersebut antara lain dibagikan secara simbolis dana bantuan operasional bagi RT dan RW. Mahkamah juga menerima keterangan dari saksi pemohon yang menerangkan bahwa pertemuan tersebut, Walikota Fauzi Bahar meminta hadirin untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 10. Akan tetapi kemudian keterangan demikian dibantah oleh saksi pihak terkait pasangan Mahyeldi-Emzalmi. Terhadap bantahan itu Pemohon tidak mengajukan alat bukti lain yang dapat memberikan keyakinan bagi Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon tersebut.
Lebih lanjut terhadap dalil Pemohon mengani penggantian sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, yang dinilai Pemohon melanggar peraturan peraturan perundang-undangan dan merugikan Pemohon, berdasarkan keterangan dan alat bukti para pihak, Mahkamah menemukan fakta memang sebagian anggota PPS dan PPK di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tengah yang bertugas pada Pemilukada Kota Padang Tahun 2013 Putaran Pertama, tidak lagi ditugaskan sebagai anggota PPS dan PPK pada Pemilukada Kota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua.
Menurut Mahkamah, masa kerja anggota PPS dan PPK pada Pemilukada Putaran Pertama tersebut memang berakhir pada Desember 2013, sebagaimana diatur dalam beberapa keputusan KPU. Lebih lanjut, menurut Mahkamah, setelah berakhirnya masa kerja anggota PPS dan anggota PPK sebagaimana diatur oleh kedua SK dimaksud, maka menjadi kewenangan Termohon untuk mengangkat anggota PPS dan PPK yang akan bertugas melaksanakan Pemilukada Kota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua.
Mahkamah menilai bahwa kewenangan itu telah dilaksanakan oleh KPU, Termohon dalam perkara ini, dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Padang Nomor 01/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang Penetapan Nama-nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Padang Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, bertanggal 13 Januari 2014, dan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 02/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang Penetapan Nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Padang Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua, bertanggal 13 Januari 2014. Dengan fakta-fakta teresbut, Mahkamah menilai tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Padang maupun pasangan Mahyeldi-Emzalmi.
Dengan putusan itu, maka keputusan KPU Kota Padang yang menetapkan pasangan Mahyeldi-Emzalmi sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota terpilih telah sah menurut konstitusi. (Ilham/mh)