Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu selama dua tahun enam bulan kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan dan mengesahkan Undang-Undang Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Hal tersebut diputuskan pada sidang pengucapan uji materi Undang-Undang Usaha Perasuransian yang dimohonkan oleh empat orang pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Kamis (3/4).
Sebelumnya, Para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (3) UU Usaha Perasuransian. Pasal tersebut menyatakan, ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena selama 21 tahun UU Usaha Perasuransian berlaku, namun undang-undang yang mengatur bentuk usaha perasuransian mutual belum juga diundangkan. Hal tersebut menurut Pemohon telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum (non equality before the law).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, dengan mempertimbangkan terlebih dulu proses pembentukan UU oleh DPR dan presiden, Mahkamah berpendapat waktu dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan undang-undang dimaksud. Keputusan tersebut diambil oleh Mahkamah agar para pemegang polis bersama (mutual) seperti AJB Bumiputera 1912 yang berjumlah jutaan orang segera mendapat kepastian hukum dan keadilan.
Mahkamah mengambil langkah demikian setelah mempertimbangkan bahwa usaha penyelenggara asuransi berbentuk perseroan dan koperasi telah memperoleh kepastian hukum dengan adanya undang-undang yang mengatur khusus untuk itu. Agar tidak terjadi perlakuan yang tidak sama oleh negara kepada penyelenggara asuransi berbentuk mutual, Mahkamah pun harus memastikan batas waktu yang cukup dan adil bagi pembentukan undang-undang dimaksud maupun Pemohon dan pihak yang berkepentungan.
“Menurut Mahkamah, tenggang waktu sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon tidaklah cukup dan tidak adil bagi pembentuk Undang-Undang untuk menyelesaikan pembentukan Undang-Undang dalam waktu tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan sendiri secara objektif dengan memperhatikan proses pembentukan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, serta jalannya usaha asuransi yang bersifat mutual maka waktu dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan undang-undang dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan No. 32/PUU-XI/2013 itu. (Yusti Nurul Agustin/mh)