Mahasiswa Erasmus School of Law Belanda Kunjungi MK
Kamis, 03 April 2014
| 18:44 WIB
Kunjungan mahasiswa dari Erasmus School of Law, Erasmus Universeit, Rotterdam, Belanda, Kamis (3/4) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk untuk menjaga agar demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang menerima kunjungan mahasiswa dari Erasmus School of Law, Erasmus Universeit, Rotterdam, Belanda. Kunjungan ini diterima MK pada Kamis (3/4) di Ruang Konferensi MK.
“Demokrasi membuat setiap orang dapat melakukan apa saja. Ketika mereka seperti itu maka harus dikendalikan dengan konstitusi supaya demokrasi tetap berjalan pada jalurnya dan MK berdiri untuk menjaga konstitusi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fadlil menjelaskan tentang kelahiran MK yang terbentuk karena
ada dinamika sosial dan politik di Indonesia sehingga menyebabkan konstitusi diubah. Salah satu di antaranya agar konstitusi dapat ditegakkan. “Untuk menegakkan konstitusi diperlukan MK karena MK mengadaptasi dari Jerman dan Austria,” ungkapnya.
Dalam kesempatan Tanya jawab, sejumlah mahasiswa tertarik dengan penerapan hukum Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Fadlil mengungkapkan penerapan prinsip hukum Islam tersebut sama sekali tidak menciderai konstitusi Indonesia, UUD 1945.
“Karena pada dasarnya dalam Konstitusi pun tercantum bahwa hukum harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan yang dipergunakankan di Aceh bukan suatu masalah. Karena kita percaya hukum merupakan bagian dari hak sosial masyarakat. Tidak ada hukum konstitusi yang terkurangi atau tidk berlaku dengan adanya hukum Islam yang dterapkan di Aceh. Karena sesungguhnya hukum-hukum lainnya sama dengan yang ada di seluruh wilayah Indonesia lainnya,” urainya. (Lulu Anjarsari/mh)