Batasan usia minimal perempuan 16 tahun untuk dapat menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, diuji materiil oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, YKP melalui kuasa hukumnya, Tubagus Haryo menyatakan usia minimal 16 tahun yang diatur dalam UU Perkawinan dinilai terlalu beresiko untuk masa pertumbuhan seorang perempuan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dan janin yang akan dikandungnya. Selain itu, banyaknya perkawinan di usia tersebut berbanding lurus dengan banyaknya angka perceraian.
Lebih lanjut Pemohon dalam perkara 30/PUU-XII/2014 tersebut menyatakan bahwa batasan usia 16 tahun dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam beberapa UU yang lain, seperti UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa batasan usia dewasa seseorang adalah 18 tahun. Untuk itu YKP selaku Pemohon meminta kepada MK agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, dan menyatakan bahwa pasal tersebut konstitusional jika batasan usia perempuan untuk dapat menikah adalah 18 tahun.
Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat agar Pemohon memperbaiki bagian tuntutan (petitum) atau tuntutan permohonan ini. Anwar menilai dalam bagian awal tuntutan Pemohon meminta agar pasal yang diuji tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, namun dalam tuntutan berikutnya Pemohon meminta agar pasal yang sudah bertentangan dengan konstitusi tadi diberi penafsiran konstitusional. “Istilahnya sudah minta dibunuh namun dihidupkan kembali,” ujar Anwar. “Jadi seharusnya fokus saja pada frasa itu 16 tahun,” imbuhnya. Anwar menilai permohonan Pemohon lebih condong pada permintaan untuk memberikan penafsiran konstitusional.
Sementara Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengingatkan kepada Pemohon, kerugian yang dipersoalkan Pemohon tidak langsung kepada konstitusi, karena dalam konstitusi tidak ada batasan usia. “Anda harus memformulasikan sehingga 16 tahun itu bertentangan dengan konstitusi karena apa, sehingga dapat meyakinkan Hakim Konstitusi,” ujar Maria.
Sedangkan pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan bahwa permohonan Pemohon belum dilengkapi dengan alat bukti, jika memang ada hasil penelitian maka penelitian tersebut dapat dilampirtkan sebagai alat bukti.
Selain itu, Fadlil menilai Pemohon belum menjelaskan argumentasi konstitusionalnya. “Anda hanya bilang ini bertentangan dengan pasal ini,” ujar Fadlil. “Perkawinan apa bukan kebutuhan dasar? Kalau 16 tahun dia sudah butuh lalu Anda bilang bertentangan, di mana bertentangannya,” lanjut Fadlil. Menurutnya argumentasi yang diajukan Pemohon lebih banyak argumentasi fakta, bukan argumentasi konstitusional, oleh karena itu Pemohon dipersilakan untuk memperbaiki gugatannya hingga waktu maksimal 14 hari kerja. (Ilham/mh)