Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menerima kunjungan delegasi dari Tiongkok yang merupakan gabungan dari election visitor pada Kamis (3/4) siang di Gedung MK. Election visitor ini merupakan para akademisi yang menempuh studi di Tiongkok pada bidang pemilu dan demokrasi. Tujuan kedatangan tersebut sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peninjauan pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada 9 April 2014.
“Kami berterima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi yang bersedia menerima kedatangan kami di tengah kesibukan sidang,” kata Adam King sebagai ketua delegasi. Rombongan tersebut terdiri atas tujuh orang. Ada yang berasal dari Amerika Serikat, Hongkong, dan lainnya.
“Kedatangan kami ingin mengenal lebih dekat mengenai peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilu mendatang,” tambah Adam King.
Pada kesempatan itu Hamdan Zoelva menjelaskan berbagai hal terkait MKRI yang dibentuk sejak 13 Agustus 2003. Di antaranya, mengenai wewenang MKRI yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus sengketa hasil Pemilu maupun Pemilukada, serta wajib memutus pendapat DPR mengenai usul pemakzulan atau impeachment.
Hamdan mengungkapkan, sudah ada lebih dari 600 perkara pengujian undang-undang yang diputus MK. Sekitar 30 persen di antaranya dikabulkan, diterima dengan membatalkan undang-undang secara keseluruhan maupun membatalkan bagian-bagian tertentu dari undang-undang, baik norma yang terkandung dalam pasal, ayat tertentu dalam undang-undang.
Selanjutnya, dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, MKRI sudah memutus perkara perselisihan hasil Pemilu pada 2004, jumlahnya sekitar 270 perkara. Sedangkan pada Pemilu 2009, hasilnya ada 600 lebih kasus yang disidangkan MK, sekitar 10 persen di antaranya dikabulkan oleh Mahkamah.
“Sementara mengenai pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2004 dan 2009, keduanya digugat hasilnya di Mahkamah Konstitusi. Namun, semua gugatan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi,” jelas Hamdan yang didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar.
Lebih jauh, Hamdan menerangkan soal kewenangan MKRI memutus hasil perselisihan pemilihan kepala daerah. “Di Indonesia ada lebih 500 ratus kabupaten dan kota, serta 33 provinsi. Sebagian besar pemilihan bupati, walikota digugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi, ada yang dikabulkan dengan melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang,” kata Hamdan.
Berikutnya, Hamdan menjelaskan kepada tamunya mengenai peran MKRI memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara. Ada beberapa sengketa kewenangan lembaga negara yang telah diputus Mahkamah, salah satunya adalah sengketa kewenangan antara Presiden dengan DPR mengenai penggunaan anggaran untuk investasi saham sebuah perusahaan asing. “Sangat sedikit sengketa kewenangan antara lembaga negara, karena konstitusi membatasi bahwa yang boleh bersengketa di MK hanya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi secara langsung,” tandas Hamdan.
Sedangkan kewenangan MKRI terkait memutus pembubaran parpol dan kewajiban MKRI memutus pendapat DPR mengenai usul pemakzulan atau impeachment sampai sekarang belum pernah dilakukan MKRI. (Nano Tresna Arfana/mh)