Mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kota Palu yang juga bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem, Aziz Bestari ajukan pengujian ketentuan hak politik bagi mantan terpidana politik. Ketentuan tersebut dinyatakan dalam UU Pemilu Legislatif dan UU Pemerintahan Daerah. Sidang perdana perkara No. 29/PUU-XII/2014 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar itu digelar, Rabu (2/4).
Aziz Bestari hadir dalam persidangan kali ini dengan didampingi Yahdi Basma selaku kuasa hukum Pemohon. Aziz menyampaikan ia gagal menjadi calon legislatif pada Pemilu tahun ini. Sebab, ia pernah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kota Palu selama 6 bulan sejak 25 Juni 2012 sampai dengan 22 Desember 2012 dalam kasus penggunaan surat palsu.
Aziz merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 51 ayat (1) huruf g UU Pileg dan Pasal 58 huruf f UU Pemda. Kedua pasal tersebut menyatakan bakal calon legislatif harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sebelumnya, Aziz sudah meminta Bawaslu dan DKPP untuk menyidangkan perkaranya. DKPP pun menyatakan perkara pidana yang menimpa Aziz merupakan perkara politik sehingga ketentuan dalam kedua pasal tersebut tidak bisa dijatuhkan kepadanya. Namun, setelah memohon kembali kepada KPU untuk diloloskan sebagai calon legislatif, permohonan Aziz belum mendapat balasan sampai surat suara dicetak. Aziz pun khawatir nasib yang menimpanya akan berulang pada calon lainnya maupun pada dirinya sendiri ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun mencalonkan diri untuk kursi eksekutif. “Kesempatan saya untuk menjadi caleg terhambat akibat ketentuan larangan bagi narapidana untuk mencalonkan diri,” ujar Aziz.
Dalam permohonannya, Aziz justru meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan “pengecualian pemidanaan beralasan politik” dalam Pasal 58 huruf f UU Pemda dan Pasal 51 ayat (1) UU Pileg bertentangan dengan UUD 1945 dan batal demi hukum. Selain itu, Aziz juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Tolitoli untuk menetapkan bahwa Pemohon berhak MS (Memenuhi Syarat) dan dicantumkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dalam Pemilu 2014 dan dapat kelak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tolitoli Tahun 2015.
Nasihat Hakim
Usai mendengarkan penjelasan Aziz, Hakim Konstitusi Muhammad Alim memberikan saran agar permohonan Pemohon diperbaiki lagi. Alim pun menegaskan bahwa permintaan (petitum) permohonan Pemohon yang meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk menetapkan dirinya sebagai caleg tidak bisa dicantumkan. Sebab, MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan KPU menetapkan seseorang sebagai caleg. “Ini perkara pegujian undang-undang, Pak, jadi tidak bisa Mahkamah memerintahkan KPU seperti itu,” tukas Alim. (Yusti Nurul Agustin/mh)