Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Moh. Kisman Pangeran memperbaiki permohonannya. Pada sidang kedua perkara nomor 23/PUU-XII/2014, empat alat bukti yang disampaikan Kisman disahkan oleh majelis panel.
“Bukti P-1 sampai P-4 saya nyatakan sah,” kata ketua majelis yaitu Hakim Konstitusi Muhammad Alim sambil mengetuk palu sekali di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/4).
Majelis menyatakan perbaikan permohonan Pemohon sudah diterima melalui Kepaniteraan MK. Permohonan tersebut kemudian akan dibawa ke pleno untuk menentukan apakah permohonan Kisman dapat diteruskan.
Sebelumnya pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 33 ayat (1) UU Jasa Konstruksi. Menurutnya, isi pasal tersebut sumir dan mengada-ada. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari:
a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
b. asosiasi profesi jasa konstruksi.
Kisman melanjutkan, pasal tersebut tidak menjelaskan maksud dari Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi. Selain itu tidak ada paparan tentang status hukum kedua jenis asosiasi tersebut yang menyebabkan keterwakilan keduanya dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sumir, kabur, mengada-ada, dan melanggar hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan konstitusi.
“Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diduga mengabaikan ketentuan UUD 1945 karena seluruh penyedia jasa dan tenaga ahli/terampil konstruksi di Indonesia diharuskan untuk menjadi anggota kedua jenis asosiasi tersebut,” ujar Kisman saat membacakan permohonannya pada sidang perdana, Kamis (20/3).
Lebih lanjut, pasal tersebut pun disinyalir menyebabkan timbulnya potensi kerugian bagi setiap penyedia jasa dan tenaga ahli/terampil konstruksi. Kerugian tersebut berbentuk tidak terbukanya akses untuk dapat berkiprah sebagai kelompok unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
“Padahal sebetulnya Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi tidak berhak mewakili penyedia Jasa dan Tenaga Ahli/terampil konstruksi sebagai unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi karena penyedia Jasa dan Tenaga Ahli/terampil konstruksi tidak wajib menjadi anggota kedua jenis asosiasi tersebut,” imbuhnya.
Menanggapi permohonan Kisman, panel hakim menyarankan Pemohon memperbaiki, bahkan merombak permohonannya, termasuk frasa ‘patut diduga’ yang digunakan Pemohon. (Lulu Hanifah/mh)