Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Winarno Yudho mengatakan saat ini tidak ada negara di dunia yang tidak mempunyai konstitusi. “Konstitusionalisme di berbagai negara muncul akibat absolutisme raja-raja di masa lalu, memerintah tanpa konstitusi,” ujar Winarno sebagai narasumber Diklat Pancasila dan Konstitusi bagi Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/4) pagi di Cisarua, Bogor.
Dikatakan Winarno, konstitusi Amerika Serikat dan Perancis merupakan suatu konstitusi yang dianggap mewakili negara-negara modern. Meskipun di masa Rasulullah Muhammad SAW di Madinah sudah ada konstitusi.
“Kalau dilihat latar belakang dan pembentukan konstitusi, ketika negara-negara menginginkan menjadi negara demokratis, maka merupakan negara-negara tersebut membutuhkan konstitusi,” ungkap Winarno yang menyajikan materi “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”.
Lebih lanjut Winarno menjelaskan, konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar yang menjadi landasan bagi tiap-tiap hukum yang dikeluarkan dan berlaku di wilayah negara tersebut. Konstitusi yang merupakan reaksi masyarakat untuk memiliki pemerintahan bernegara yang diatur oleh hukum dasar itu, maka yang dimuat dalam konstitusi adalah hubungan antara penguasa dan warga negara.
Di samping itu, lanjut Winarno, konstitusi juga mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang merupakan cabang-cabang dari pemerintahan. Sebagian rakyat menyerahkan kewenangan tertentu kepada penyelenggara negara.
“Namun demikian, dalam menjalankan pemerintahan, negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak dasar dari warga negara. Semua ini diatur dalam konstitusi,” urai Winarno kepada hadirin.
Dalam praktiknya, kata Winarno, tidak semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis. Ada dua negara yang tidak mempunyai konstitusi yang tertulis dalam suatu dokumen, yaitu Inggris dan Israel. Meskipun kedua negara itu punya konstitusi, hanya aturan-aturan dasar tersebut tersebar, tidak dalam satu dokumen yang berbentuk undang-undang. Seperti ada Bill of Right, Magna Charta, dan sebagainya.
Winarno melanjutkan, pengertian konstitusi memang lebih luas dari UUD karena UUD merupakan konstitusi yang tertulis dan ada dalam suatu dokumen. Kalau melihat konstitusi sebagai hukum dasar yang tertinggi dalam suatu negara, sebagai puncak dari suatu tertib hukum.
“Konstitusi penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap warga negara. Karena konstitusi akan menjadi tumpuan, bahwa undang-undang yang lahir kemudian harus mendasarkan pada konstitusi,” papar Winarno.
Konstitusi juga dianggap sebagai hasil kesepakatan bersama atau konsensus, sehingga lahirlah Teori Konsensus Bersama. Ide pemikiran bahwa konstitusi merupakan konsensus, tetap dianggap sebagai sesuatu yang diwujudkan dalam suatu masyarakat hukum.
“Akhirnya Teori Konsensus Bersama itu dianggap sebagai teori yang bisa menjelaskan kenapa suatu negara punya konstitusi, dan konstitusi bukan hasil dari raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Karena merupakan konsensus bersama, sehingga konstitusi harus diakui dan dijunjung tinggi sebagai dasar untuk melakukan hubungan kenegaraan antara negara dengan warga negara,” tandas Winarno. (Nano Tresna Arfana/mh)