Masyarakat Konstitusi Indonesia Uji UU Penetapan Perpu MK
Rabu, 02 April 2014
| 15:25 WIB
Sidang Pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat memberikan nasihat kepada pemohon, Selasa (1/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Baginda Dipamora Siregar, Triono dan Zulchaina Tanamas yang tergabung dalam Masyarakat Konstitusi Indonesia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU.
Dalam sidang pendahuluan, Selasa (1/04/2014) yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Para Pemohon mengaku mendaftarkan perkara tersebut pada 6 Februari 2014, beberapa hari sebelum MK menjatuhkan putusan bahwa UU tersebut bertentangan dengan konstitusi, 13 Februari 2014. Muhammad Alim mengingatkan kepada Para Pemohon dengan putusan itu maka permohonan ini menjadi kehilangan objek perkara. Hal itu juga diakui oleh Para Pemohon, sehingga dirinya memutuskan untuk mencabut permohonan perkara 28/PUU-XII/2014tersebut.
Sebagai informasi, pada 13 Februari 2014 lalu, MK menyatakan UU Penetapan Perpu MK dalam perkara 1,2/PUU-XII/2014, dimohonkan oleh beberapa advokat dan dosen bertentangan dengan konstitusi seluruhnya. Dengan putusan tersebut, maka keberadaan UU tersebut tidak berlaku lagi. (Ilham/mh)