Tiga petani buah dan sayur serta Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura perbaiki permohonan pengujian ketentuan pembatasan modal asing di sektor perbenihan seperti diatur dalam Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU Hortikultura. Kuasa Hukum Pemohon, Taufik Basari menyampaikan poin-poin perbaikan permohoan Pemohon pada sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/4).
Salah satu poin perbaikan permohonan Pemohon, yaitu pada legal standing atau kedudukan hukum Pemohon I sampai Pemohon III yang berprofesi sebagai petani. Terkait dengan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU Hortikultura yang menyatakan investasi asing yang hanya diperuntukkan bagi usaha besar, Pemohon I sampai III dirugikan dengan ketentuan tersebut.
“Pada poin 24 pada permohonan perbaikan ini, kami jelaskan mengenai hubungan kemitraan antara para petani dengan perusahaan perbenihan, dimana para petani membutuhkan benih unggul yang dimuliakan dengan menyesuaikan dengan kondisi alam Indonesia yang diperoleh dari hasil penelitian yang terus-menerus ditunjang dengan teknologi tinggi,” ujar Taufik.
Selain itu, kedudukan hukum Pemohon IV selaku Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura juga diperbaiki dengan mengutip pasal dalam AD/ART mengenai wewenang pengurus pusat dan ketua umum.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga menyampaikan perbaikan dalam tuntutan (petitum) permohonan Pemohon. Sesuai saran panel hakim dalam sidang pendahuluan, Pemohon merevisi redaksi petitum menjadi negatif-positif. Dengan demikian, sebagian petitum permohonan Pemohon menjadi berbunyi, “Menyatakan Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura inkonstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai berlaku juga bagi sektor perbenihan. Dan menyatakan Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Hortikultura tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku juga bagi sektor perbenihan.”
Dalam kesempatan itu, Taufik juga menyampaikan adanya penambahan pasal yang menjadi dasar pengujian, yaitu Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut terkait erat dengan kebutuhan para petani untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai permohonan dan dasar-dasar argumentasi yang diajukan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)