“Pascareformasi 1998, Indonesia melakukan amandemen terhadap konstitusi. Salah satu buah reformasi adalah adanya Mahkamah Konstitusi. Selain Mahkamah Konstitusi, beberapa lembaga negara baru dilahirkan, antara lain Komisi Yudisial,” kata Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Noor Sidharta pada pembukaan Diklat Pancasila dan Konstitusi bagi Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (1/4) sore di Cisarua.
Selanjutnya, kata Sidharta, diadakan pertemuan rutin antara lembaga-lembaga negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan lainnya. Pada 2011 pertemuan semacam itu diadakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu Presiden dan Ketua MK menyampaikan keprihatinan soal kurang pedulinya masyarakat terhadap Pancasila.
“Seringkali orang tidak hafal urutan dari Pancasila. Misalnya salah menyebutkan sila kedua, yang disebut malah sila ketiga, Persatuan Indonesia. Kalau menyebutkan secara lengkap, banyak orang tahu, tapi urutannya salah. Hal itu terjadi bukan hanya di kalangan pemuda, tapi di usia 40 tahun ke atas tidak hafal urutan sila-sila Pancasila,” ucap Sidharta.
Akhirnya, lanjut Sidharta, dengan tiadanya Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), kelestarian Pancasila perlu dijaga oleh masyarakat Indonesia. “Mahkamah Konstitusi mengambil tanggung jawab tersebut dengan mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Hal ini merupakan buah kesepakatan para pimpinan lembaga negara kita,” kata Sidharta.
Lantas apa saja yang diajarkan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi? Dalam hal ini MK berusaha untuk mengambil nilai-nilai Pancasila yang tersebar di seluruh Indonesia. “Jadi nanti kalau dari Kepulauan Riau mempunyai pemahaman Pancasila seperti apa, tolong disampaikan, jangan takut,” imbuh Sidharta.
Diklat Pancasila dan Konstitusi bagi Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau akan berlangsung hingga Rabu (2/4) malam. Secara umum diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan ketaatan berpancasila dan berkonstitusi kepada masyarakat, serta meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai konstitusi dan hukum acara MK serta isu-isu ketatanegaraan.
Selain itu diklat bertujuan memberikan informasi berbagai aspek mengenai MK, termasuk perkembangan terakhir pelaksanaan tugas konstitusional MK, maupun memberikan pemahaman teknis hukum acara MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum legislatif.
Dalam Diklat Pancasila dan Konstitusi bagi Pemuda dan Mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau ini hadir sejumlah narasumber. Di antaranya adalah narasumber Gregorius Seto Harianto dengan materi “Implementasi dan Aktualisasi Pancasila”, Winarno Yudho dengan materi “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, Andi Irmanputra Sidin dengan materi “Negara Hukum dan Demokrasi” serta Sekjen MK Janedjri M. Gaffar yang menyampaikan materi “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara”. (Nano Tresna Arfana/mh)