Buah karya Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar yang berjudul “Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi” dibedah oleh sejumlah pakar. Buku terbitan Konstitusi Press ini menuai pujian dan kritik.
Ketua MK Hamdan Zoelva saat memberikan keynote speech-nya menyatakan buku besutan Janed, panggilan akrab Janedjri, merupakan karya autentik. Pasalnya, Janed telah mengikuti jejak MK sejak awal berdiri. Ia pun merupakan akademisi yang merampungkan disertasi tentang pemilihan umum. “Dengan membaca buku ini, saya mendapat gambaran bahwa MK banyak melakukan interpretasi berdasarkan hukum progresif, walaupun dalam hal-hal tertentu MK mempertahankan original intent. Khususnya terkait kewenangan lembaga negara,” ujar Hamdan di aula lantai 1 Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/4).
Menariknya, sambung Hamdan, hampir seluruh putusan MK yang penting, baik berupa uji materi undang-undang tentang pemilu maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah dirangkum dalam buku tersebut. “Jadi untuk mengetahui pandangan MK tentang pemilu melalui judicial review maupun putusan PHPU, dapat dibaca secara utuh dalam buku ini, paling tidak sampai 2012,” imbuhnya.
Buku setebal 236 halaman itu dibedah oleh Ketua MK Periode 2008-2013 Moh. Mahfud MD, Mantan Hakim Konstitusi AS. Natabaya, Dekan Fakultas Hukum UI Topo Santoso, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas Budiman Tanuredjo, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. “Buku ini menjadi bukti bahwa hakim membuat hukum baru mengenai pemilu yang prosesnya sangat dinamis, bukan hanya melaksanakan hukum yang bersifat konkret,” ujar Mahfud menjadi pembahas pertama.
Pasalnya, imbuh Mahfud, pemilu pada era demokrasi di Indonesia pun sudah lebih maju, dulu tidak ada pengadilan untuk penyelesaian sengketa, sekarang ada. Selain itu, awalnya MK hanya berwenang menyelesaikan sengketa hasil, tapi dalam perkembangannya MK pun mengadili sengketa proses.
Sementara Budiman Tanuredjo menyatakan Janed memiliki otoritas dalam konstitusi. Ia pernah memegang jabatan strategis di Setjen MPR sebagai salah satu saksi saat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 berlangsung, kemudian menjadi Sekjen MK hampir 10 tahun. Sehingga karya Janed layak dijadikan acuan oleh para peserta dan penyelenggara pemilu.
Senada dengan Budiman, Titi Anggraini menilai buku yang menghimpun dan membahas putusan-putusan MK yang dikategorikan sebagai yurisprudensi tersebut muncul pada momen yang tepat menjelang Pemilu Legislatif 2014. “Bagi kami, buku ini luar biasa dan harus jadi pegangan bagi para pembuat UU untuk tidak mematahkan pasal-pasal yang telah dikabulkan MK untuk dihapus,” ujarnya.
Tak ada gading yang tak retak. Buku yang ditulis peraih gelar doktor jebolan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, itu tak luput dari kritik. AS Natabaya menilai frasa “hukum pemilu” dan “yurisprudensi Mahkamah Konstitusi” dalam judul buku yang ditulis Janed kurang tepat.
“Judulnya menarik, apa itu hukum pemilu? Apakah hukum pemilu merupakan sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah? Padahal dalam UUD 1945 juga diatur hukum terkait pemilu. Kedua, yurisprudensi MK, kapan adanya? Tidak ada yurisprudensi di MK. Yurisprudensi timbul apabila ada kekosongan hukum. Kalau masih ada undang-undang, tidak ada yurisprudensi,” tandas hakim konstitusi periode pertama itu. Pandangan Natabaya berangkat dari titik tolak kekosongan undang-undang yang lazim terjadi pada praktik mengadili di lingkungan Mahkamah Agung yang berbeda kewenangan konstitusionalnya dengan yang dimiliki MK.
Sebelumnya, Janed juga menulis dua judul buku, yakni “Politik Hukum Pemilu” dan “Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”, keduanya diterbitkan pada 2012. Ia juga menjadi penyunting/penyusun sejumlah buku, yakni “Proses Reformasi Konstitusional Sidang Istimewa MPR Tahun 1998”, “Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945”, “Pro Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi”, dan “Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Selain itu, setelah buku “Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi”, buku “Demokrasi dan Pemilu di Indonesia” yang ditulis oleh Janed juga diterbitkan. Kedua buku terakhir ini bagian penting dari karya disertasinya di Undip Semarang yang berjudul “Rekonstruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penanganan Perkara Pemilihan Umum untuk Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis dalam Perspektif Hukum Progresif” pada 2013. (Lulu Hanifah/mh)